Putusan Hakim Jatuh, Pelaku Cabul Dihukum 9 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menghukum terdakwa kasus pencabulan bernama Caesar dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Menurut majelis hakim yang dipimpin Aslan Ainin, terdakwa Caesar terbukti bersalah melanggar Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada terdakwa Caesar dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Aslan saat membacakan amar putusannya, Rabu (31/1).
Alasan majelis hakim menghukum terdakwa selama sembilan tahun penjara, yakni yang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban PR dan keluarga serta merusak masa depan dan belum ada perdamaian.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan berterus terang selama persidangan,” lanjutnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa Caesar maupun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut, karena putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Novia Anggraini, menjelaskan, kliennya menerima putusan hakim karena kemauan terdakwa. Namun, kata dia, korban diketahui telah menjalani asmara dengan terdakwa.
"Perbuatan itu tidak dipaksa dan mau sama mau. Apalagi di fakta persidangan berdasarkan visum luka robek sudah lama," kata dia usai persidangan.
Perbuatan cabul tersebut berawal ketika terdakwa berkenalan dengan PR melalui pesan singkat. Dimana terdakwa mengaku sebagai teman kakak korban.
Setelah lancar menjalin komunikasi, terdakwa mengajak korban berhubungan asmara. Tapi, PR menolak. Namun, terdakwa tetap memaksa. Dan akhirnya, PR pun menerima asmara terdakwa dari pesan singkat yang dikirimkan.
Kemudian terdakwa mengajak bersetubuh dengan korban dengan iming-iming terdakwa berjanji setia dan tak akan meninggalkan korban. Korban lalu di bawa kerumah kerabat terdakwa dan di rumah itulah korban dipaksa melayani hawa nafsu terdakwa yang sudah kalap pada 29 September 2017 lalu. Hingga akhirnya perbuatan terdakwa terbongkar dan berurusan dengan pihak berwajib. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru
Rabu, 25 Desember 2024 -
Dirjen Bimas Hindu bersama Kakanwil Kemenag Lampung Hadiri Wisuda di Sekolah Tinggi Agama Hindu
Rabu, 25 Desember 2024 -
Siapkan SPKLU bagi Pemudik Nataru, PLN UID Lampung Tuai Pujian dari Berbagai Kalangan
Selasa, 24 Desember 2024 -
Tingkatkan Ekonomi Lampung 2025, BI Perkuat Sektor Primer, Industrialisasi, dan Keuangan Digital
Selasa, 24 Desember 2024