• Sabtu, 20 April 2024

Kejati dan Kejari Lampung Selidiki Pelaku yang Memuluskan Lionis Kabur, Hentoro Dwi : Kami Akan Dalami Siapa Saja Yang Terlibat

Rabu, 31 Januari 2018 - 18.11 WIB
90

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung bersama Kejari Bandar Lampung dalami pelaku yang diduga membantu Lionis Wangsa alias Ong (66), terpidana kasus korupsi Jalan Kampung, Bandar Lampung Tahun 2012.

“Tentu kami akan mendalami tentang perginya dia (Lionis) dan siapa saja yang membantu (melarikan diri),” kata Kepala Kejari Bandar Lampung, Hentoro Dwi Cahyono saat rilis di Kantor Kejati Lampung, Rabu (31/1).

Hentoro mengatakan, pihaknya juga tengah menelusuri apakah ada keterlibatan pihak keluarga dengan pelarian terpidana empat tahun tersebut.

“Kami akan segera melakukan penelusuran apakah memang nanti ada keterlibatan dari pihak keluarga untuk menyelundupkan terpidana ini," jelasnya.

Dari awal, jelasnya, pada saat kasus terpidana inckrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan, sudah akan melakukan eksekusi kepada terpidana.

"Pada saat putusan dari Pengadilan Negeri telah berkekuatan hukum tetap, kami langsung melakukan eksekusi untuk mencari ke rumahnya. Namun dalam keadaan sakit dan dibawa ke rumah sakit di Jakarta. Ketika kami lacak, kami kesana ternyata tidak ada ditempat dan langsung kami terbitkan DPO," terangnya.

Saat kami kembali kerumah keluarganya untuk menanyakan kembali, lanjut Hentoro, pihak keluarga menyatakan tidak mengetahui keberadaan terpidana, hingga kemarin akhirnya terpidana tertangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Batam. "Untuk saat ini keterangan dokter terpidana sehat," ujarnya.

Ia menjelaskan, ini salah satu ancaman bagi terpidana atau DPO yang telah melarikan diri, untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

"Kami sudah bekerjasama dengan instansi lain termasuk dengan pihak kepolisian di seluruh Indonesia. Untuk itu, kami mengimbau seluruh DPO dan terpidana yang masih melarikan diri itu menyerahkan diri sajalah, dari pada nanti ditangkap di tempat umum, lebih baik menyerahkan diri dan jalani hukumannya," Imbaunya.

Untuk diketahui, Kejari Bandar Lampung masih mempunyai empat daftar DPO. Yakni Satono (mantan Bupati Lampung Timur), Sugiarto Wiharjo alias Alay (mantan Bos BPR Tripanca), Ahmad Marzuki dan Hazairin.

Diberitakan sebelumnya, setelah buron selama berbulan-bulan, terpidana Lionis Wangsa berhasil diringkus tim gabungan Kejari Bandar Lampung, Kejari Batam dan Polresta Balerang.

Mantan pemilik Golden Dragon, Bandar Lampung ini, diamankan di salah satu pusat perbelanjaan di Batam pada Senin (29/1) sekitar pukul 22.10 WIB.

Lionis Wangsa sudah buron sejak Agustus 2017 lalu. Lionis mampir di Batam sebagai upaya melarikan diri ke luar negeri yakni ke Malaysia dengan alasan mau berobat.

Sebelumnya, Lionis juga pernah mau melarikan diri ke luar negeri lewat bandara International, Bali, tapi gagal dan akhirnya paspornya ditahan karena memang sudah dicekal. (Oscar)

 

Editor :