• Senin, 02 Desember 2024

Baca Potensi Politisasi ASN, Bawaslu Lampung Temukan 30 Pelanggaran Pilkada

Rabu, 31 Januari 2018 - 17.05 WIB
89

Kupastuntas.co, - Bandar Lampung - Ketua Bawaslu Lampung Fatikhotul Khoiriyah nyatakan sebanyak 30 temuan di Bawaslu berkaitan dengan pelanggaran Pilkada yang 18 di antaranya berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Fatikhotul pada saat pemaparan di depan anggota Komisi II DPR RI yang berkunjung ke Balai Keratun Pemprov Lampung, Rabu (31/1). Adapun, kunjungan DPR RI ini untuk mengecek persiapan Pilkada 2018 di Lampung.

Fatikhotul Khoiriyah memaparkan, 4 pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang maju dalam Pilgub memiliki potensi untuk melakukan melakukan pelanggaran dalam hal politisasi birokrasi.

Dicontohkannya, pasangan pertama Bupati Lamteng, kedua Wali Kota Bandar Lampung- mantan sekda, ketiga mantan sekda-Bupati Lamtim dan terakhir Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Artinya empat bakal calon ini punya potensi untuk melakukan politisasi birokrasi dan itu juga sudah tergambar dari bebrapa hal yang sudah berproses selama ini. Ada beberapa potensi pelanggaran yang sudah ditangani, untuk Pilgub ada 18 dugaan yang berkaitan netralitas ASN,” Katanya.

Anggota Komisi II Henry Yosodiningrat mengatakan, tak hanya ASN, TNI/Polri tetapi para penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU juga harus terjamin netral. Ia sempat berbagi cerita saat menjadi salah satu kontestan dalam Pileg beberapa waktu lalu, justru penyelenggara yang tidak netral.

“Justru saya hanya mengingatkan tentang netralitas ini jangan sampai terulang kejadian-kejadian masa lampau. Bawaslu yang dulu berbeda dengan yang sekarang KPU yang dulu juga berberda sama yang sekarang. Kualitasnya jauh lebih baik, moralnya juga begitu,” kata Henry.

Terkait pengawasan, ia menjelaskan semua sudah diatur dalam UU Pilkada. Maka terlepas ASN masih dibawah kendali kepala daerah yang ikut pilkada, komitmen moral ASN yang jadi penentu.

“Semua sudah diantisipasi dalam UU Pemilu, UU Pilkada. Itu untuk antisipasi ketikd netralan baik ASN, TNI/Polri dan juga penyelenggara,” tandasnya. (Tampan)

Editor :