Tolak Bitcoin, BI Kaji Penerbitan Mata Uang Digital
Kupastuntas.co, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji penggunaan teknologi pencatatan transaksi terintegrasi modern (blockchain). Termasuk juga mengkaji untuk menerbitkan mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency (CBDC), untuk sistem pembayaran domestik.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan kajian itu masih dalam tahap awal. Sejauh ini, kata Onny, BI masih mengkalkulasi dampak, dan upaya mitigasi risikonya jika kebijakan tersebut diterapkan. BI belum memiliki peta waktu untuk menguji coba penerapan mata uang digital bank sentral.
"Belum ada rencana mau uji coba atau menerapkan. Kajian harus matang dahulu tentunya," kata Onny saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin (29/1/2018).
Bank Sentral negara-negara lain pun saat ini sedang mengkaji penggunaan blockchain dan mata uang digital bank sentral. Onny mengatakan kajian yang dilakukan BI juga akan melingkupi sektor-sektor tertentu yang akan difasilitasi penggunaan blockchain dan mata uang digital tersebut.
"Kita masih mendalami kelebihan dan kekurangannya, dan bila diterapkan yang paling aman dan efisien ditransaksi di sektor apa ?, ini sedang didalami," ujar dia. (Rpk)
Berita Terkait : Larang Penggunaan Bitcoin, Menkeu: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran dan Berisiko Tinggi
Berita Lainnya
-
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024 -
OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun
Senin, 09 September 2024