Tolak Bitcoin, BI Kaji Penerbitan Mata Uang Digital

Kupastuntas.co, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku sedang mengkaji penggunaan teknologi pencatatan transaksi terintegrasi modern (blockchain). Termasuk juga mengkaji untuk menerbitkan mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency (CBDC), untuk sistem pembayaran domestik.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan kajian itu masih dalam tahap awal. Sejauh ini, kata Onny, BI masih mengkalkulasi dampak, dan upaya mitigasi risikonya jika kebijakan tersebut diterapkan. BI belum memiliki peta waktu untuk menguji coba penerapan mata uang digital bank sentral.
"Belum ada rencana mau uji coba atau menerapkan. Kajian harus matang dahulu tentunya," kata Onny saat dihubungi Antara di Jakarta, Senin (29/1/2018).
Bank Sentral negara-negara lain pun saat ini sedang mengkaji penggunaan blockchain dan mata uang digital bank sentral. Onny mengatakan kajian yang dilakukan BI juga akan melingkupi sektor-sektor tertentu yang akan difasilitasi penggunaan blockchain dan mata uang digital tersebut.
"Kita masih mendalami kelebihan dan kekurangannya, dan bila diterapkan yang paling aman dan efisien ditransaksi di sektor apa ?, ini sedang didalami," ujar dia. (Rpk)
Berita Terkait : Larang Penggunaan Bitcoin, Menkeu: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran dan Berisiko Tinggi
Berita Lainnya
-
BPKP Catat Belanja Produk Dalam Negeri Pemda di Lampung Capai Rp673,9 Miliar, Berikut Rinciannya
Minggu, 07 Agustus 2022 -
Pertanian Sektor Andalan Pertumbuhan Ekonomi Lampung
Jumat, 05 Agustus 2022 -
Pembiayaan Lahansikam Tetap Tumbuh Sepanjang Semester 1 Tahun 2022
Selasa, 26 Juli 2022 -
Harga Sawit Anjlok, Begini Respon Pemprov Lampung
Senin, 18 Juli 2022