• Sabtu, 27 April 2024

Tertangkap, Pelarian Lionis Wangsa Berakhir di Batam

Selasa, 30 Januari 2018 - 21.36 WIB
327

https://www.kupastuntas.co/files/kota-bandar-lampung/2018-01/tertangkap-pelarian-lionis-wangsa-berakhir-di-batam-01.jpg Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah buron selama berbulan-bulan, terpidana korupsi pembangunan pabrik es di Lempasing Tahun 2012, akhirnya tertangkap. Tersangka bernama Lionis Wangsa (66) itu diringkus tim gabungan Kejari Bandar Lampung, Kejari Batam dan Polresta Balerang. Menurut informasi yang didapat, mantan pemilik Golden Dragon, Bandar Lampung ini, diamankan di salah satu pusat perbelanjaan di Batam pada Senin (29/1) sekitar pukul 22.10 WIB. Saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (30/1), Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Andrie W. Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya, benar, kami bersama Kejari Batam dan Polres setempat, berhasil menangkap Lionis Wangsa,” kata dia. Andrie menjelaskan, terpidana Lionis Wangsa sudah buron sejak Agustus 2017 lalu. Menurutnya, Lionis mampir di Batam sebagai upaya melarikan diri ke luar negeri yakni ke Malaysia dengan alasan mau berobat. Akan tetapi, rencananya tersebut kandas setelah tertangkap di Batam bersama barang bukti paspor palsu yang dimilikinya. "Ini upaya pelariannya yang kedua, sebelumnya dia (Lionis) juga pernah mau melarikan diri ke luar negeri lewat bandara International, Bali, tapi gagal dan akhirnya paspornya ditahan karena memang sudah dicekal," Jelasnya. Andrie menambahkan, Lionis Wangsa menjadi terpidana dalam kasus pembangunan jalan kampung dan pabrik es yang merupakan proyek dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung Tahun 2012. Dimana pembangunan yang dilakukan tidak sesuai spek atau volume, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp335 juta. Di pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lionis divonis 1 tahun, lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding ke Pengadilan Tinggi dan hukumannya diperberat menjadi 2 tahun. Tak puas, Lionis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, akan tetapi, hukumannya kembali diperberat menjadi 4 tahun. Belum lagi menjalani hukuman di penjara, lanjut Andrie, Lionis kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung untuk kasus korupsi pembangunan Pabrik Es, satu paket dengan proyek sebelumnya. "Sekarang ini masih sidang kasus pembangunan Pabrik Es dengan nilai kerugian sekitar Rp800 juta. Lagi-lagi karena tidak sesuai spek," Terangnya. Sebelum di ekspose di kantor Kejari Batam, terpidana Lionis sempat dibawa ke Polresta Barelang, kemudian diserahkan ke Kejari Batam untuk diteruskan ke Kejari Bandar Lampung. "Kami segera terbangkan ke Lampung, kalau tidak hari ini, kita upayakan besok,"kata Andrie. Seperti diketahui, Liones merupakan salah satu buronan yang paling dicari Kejaksaan Tinggi Lampung, selain dua terdakwa kasus korupsi APBD Lampung Timur Sugiarto Wiharjo alias Alay dan mantan Bupati Satono. (Oscar)
Editor :