Satnarkoba Pesawaran Tangkap 4 Pelaku Narkoba
Kupastuntas.co, Pesawaran – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran mengamankan empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut diungkapkan oleh Paur Humas Polres Pesawaran, Ipda Santi mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi, Senin (29/1/2018).
"Ya, ada empat tersangka yang diamankan atas tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Mereka berinisial DE (29), AW (35), AS (24) dan S (34)," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penangkapan keempatnya berawal dari tertangkapnya S di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Minggu (28/1) pagi. Dari tangan S, disita barang bukti satu buah rokok dan satu buah pipa kaca yang terdapat sabu sisa pakai.
Selanjutnya, kata dia, dihari yang sama sekita pukul 13.00 WIB, pihaknya kembali mengamankan AW di Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan. “Barang bukti yang diamankan dari AW berupa satu plastik klip bening berisikan kristal yang diduga shabu," jelasnya.
Tak berhenti sampai disitu, dari hasil pengembangan pihaknya kembali menciduk DE, warga Dusun Way Layap 2, Desa Kebagusan dan AS Warga Desa Wiyono. "Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 14.00 Wib, kami berhasil kembali mengamankan DE di rumahnya, bersama dengan barang bukti seperangkat alat hisab sabu berikut kaca pirek yang terdapat sisa pembakaran sabu," bebernya.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota gabungan antara Polres Pesawaran dan Polsek Gedongtataan
“Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Para tersangka dan barang bukti telah di amankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutupnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Harapan Suhono Miliki Rumah Layak Terwujud Lewat Program RTLH TMMD
Senin, 02 Maret 2026 -
Reses di Pesawaran, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol yang Mengintai Desa
Sabtu, 28 Februari 2026 -
DPRD Pesawaran Minta Evaluasi SPPG dan Penguatan Pengawasan Publik dalam Program MBG
Kamis, 26 Februari 2026 -
TMMD Kodim 0421/LS Tekankan Bahaya Judi Online dan Hoaks kepada Warga Pesawaran
Rabu, 25 Februari 2026









