• Rabu, 25 Desember 2024

Pelaku Aniaya Divonis, Korban Dipolisikan

Selasa, 30 Januari 2018 - 20.47 WIB
121

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua terdakwa kakak beradik yakni Afrinia (29) dan Ade Neisya (25) divonis oleh Majelis Hakim yang dipimpin Mansyur masing-masing selama empat bulan penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1 KUHP terkait kasus penganiayaan terhadap Mellya (34), PNS Pemkot Bandar Lampung.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 bulan penjara. Atas vonis tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ahmad Handoko menyatakan pikir-pikir.

“Disini kita tidak bicara berat ringannya hukuman, tetapi terbukti atau tidaknya sehinggga akan kita kaji apa isi pertimbangan hakim menghukum para terdakwa empat bulan. Sebelum tujuh hari, kita akan ada kesimpulan untuk menentukan upaya hukum banding atau tidak,” kata dia usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (30/1). Menurut Handoko, pihaknya juga sudah melaporkan Melly ke Polres Lampung Selatan dan Inspektorat Bandar Lampung. Sebab pihaknya menemukan ada buku nikah yang dikeluarkan KUA Sidomulyo yang diduga palsu. “Itu kita laporkan di Polres Lamsel terkait dugaan membuat atau menggunakan akte nikah palsu,” Jelasnya. Dijelaskannya, korban mengaku nikah resmi, tapi didata Inspektorat Pemda pakai akte nikah yang diduga palsu untuk tunjangan gaji, asuransi dan lain lain. Kasus ini bermula saat Afrinia dan Ade mendatangi kediaman ayahnya (alm) Irsanudin Sagala di Jalan Arief Rahman Hakim, Way Halim, 12 Oktober 2017 lalu. Kakak beradik ini menghampiri Mellya dan memakinya.

Setelah itu, terdakwa mengambil sandal dan diayunkan ke arah korban. Terjadi saling jambak rambut antara terdakwa dengan korban. Terdakwa juga memelintir jari telunjuk kanan korban.

Setelah terjadi keributan, suami terdakwa keluar untuk menenangkan istri dan kedua anaknya. Ia pun meminta kedua anaknya untuk pulang. (Oscar)

Editor :