• Jumat, 29 Maret 2024

Mustafa: Buat E-KTP 10 Menit

Selasa, 30 Januari 2018 - 09.29 WIB
60

Kupastuntas.co, Lampung Tengah- Guna mensukseskan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa terus menyosialisasikan program pelayanan e-KTP kepada masyarakat.

Bahkan, dalam rangka memudahkan dan meningkatkan pelayanan e-KTP, tahun 2018 ini Pemkab Lamteng membuat terobosan baru layanan 10 menit e-KTP. Tak perlu antri lama, warga yang akan membuat KTP elektronik hanya butuh waktu 10 menit.

“Dengan catatan si pembuat KTP sudah melakukan perekaman di kecamatan dan datanya sudah terverifikasi di Kemendagri. Jika kedua syarat ini terpenuhi, cetak e-KTP bisa langsung ditunggu di Disdukcapil, Insya Allah hanya 10 menit,” kata Mustafa saat melaksanakan ronda di Kecamatan Anak Ratu Aji, baru-baru ini.

Dikatakan Bupati Ronda ini, terobosan layanan 10 menit e-KTP digulirkan untuk menjawab keluhan masyarakat terkait lamanya membuat e-KTP selama ini. Diakuinya, dalam hal pelayanan, Pemkab Lampung Tengah terus berbenah untuk bisa memberikan layanan prima kepada masyarakat.

Tak hanya itu, untuk memudahkan kepemilikan e-KTP, Pemkab melalui Disdukcapil melakukan jemput bola ke kampung-kampung. Targetnya seluruh masyarakat dapat mengantongi data kependudukan elektronik tersebut.

Dari target 1 juta, sejauh ini sudah terealisasi 800 ribu warga yang telah memiliki e-KTP. “Saya tidak mau lagi ada keluhan dari warga bahwa bikin KTP lama dan berbelit-belit. Saya sudah minta Disdukcapil bekerja maksimal dan tingkatkan pelayanan. Jangan hanya menunggu, tapi kita jemput bola, bila perlu ke kampung-kampung,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Tengah Sugandi menerangkan, saat ini layanan pembuatan e-KTP, KK, akte kelahiran, surat nikah dan surat administrasi kependudukan lainnya dapat ditunggu.

Syaratnya, kata dia, semua data si pemohon lengkap, sudah melakukan perekaman di kecamatan dan sudah terdaftar di Depdagri (bagi pengajuan e-KTP). Khusus pembuatan akta kelahiran, dikatakan Sugandi, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan bidan-bidan dan rumah sakit baik swasta maupun pemerintah.

Sehingga, setiap ibu melahirkan langsung mendapatkan akta kelahiran tanpa harus repot-repot ke Disdukcapil. “Ini sudah kami buat MoU kan ke bidan-bidan dan rumah sakit. Nantinya ibu yang melahirkan tak perlu mengurus akta kelahiran, tapi dari pihak bidan atau rumah sakit yang akan meneruskan ke Disdukcapil. Tak hanya itu, untuk pasangan yang belum memiliki surat nikah bisa membuatnya gratis di Disdukcapil,” ujar Sugandi.

Selain itu, dalam waktu dekat Disdukcapil juga akan menambah tiga unit alat pencetak e-KTP agar pelayanan semakin cepat dan mudah. "Insya Allah sebentar lagi akan ada penambahan alat printer e-KTP. Sehingga pelayanan pencetakan e-KTP jadi semakin cepat. Jika saat ini sehari mampu mencetak 200 sampai 300 e-KTP, kedepan bisa semakin banyak lagi, "bebernya.

Ia berpesan, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan sendiri dengan datang ke kantor kecamatan untuk pembuatan KK dan perekaman e-KTP serta ke kantor disdukcapil untuk pembuatan e-KTP dan akta kelahiran.

"Kami harap masyarakat yang belum rekaman e-KTP dapat segera mengurusnya. Sebab sebentar lagi akan ada pemilu, jadi harus ada identitas penduduk. Jadi jika mereka yang belum rekaman otomatis data identitas mereka belum ada," papar Sugandi.(**)

Editor :

Berita Lainnya

-->