• Sabtu, 21 Desember 2024

Lakukan Verifikasi Faktual Partai Politik, Ketua KPU-D Pringsewu : Parpol Harus Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019

Selasa, 30 Januari 2018 - 16.25 WIB
74

Kupastuntas.co, Pringsewu - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU - D) Kabupaten Pringsewu melakukan ferivikasi faktual terhadap sebanyak 10 Parpol (Partai Politik) dari 15 Parpol calon peserta Pemilu 2019, Selasa (30/1).

Partai politik yang telah dilakukan verifikasi pada hari pertama diantaranya ialah Partai Demokrat (PD), PKB, Perindo, PPP, PBB, PKS, PDI P, NasDem, Garuda dan Partai Berkarya.

"Verifikasi Faktual dilakukan sesuai dengan keputusan MK guna memastikan apakah Partai Politik yang di verifikasi memenuhi syarat untuk lulus sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Ketua KPU Pringsewu Andreas Andoyo.

Dikatakan Andoyo beberapa kelengkapan berkas yang di verifikasi diantaranya mulai dari keanggotaan, KTA kepengurusan,kantor serta keterwakilan perempuan. Andoyo mengatakan hasil verifikasi akan dianalisa terlebih dahulu dan tanggal 1 Februari 2018 akan di plenokan dan hasilnya akan disampaikan kepada masing masing Parpol yang bersangkutan tanggal 2 Februari apakah sudah lengkap secara keseluruhan. "Jika belum lengkap memenuhi syarat masih ada tahapan perbaikan," Katanya.

Pantauan Kupastuntas.com sekitar pukul 09.10 WIB, anggota Komisioner KPU Sofyan melakukan verifikasi di dampingi Panwaslu di DPC Demokrat Pringsewu. Kemudian pukul 14.00 WIB KPU yang di komandoi Komisioner Agus Prianto melakukan Verifikasi di DPC PDI - P Pringsewu. Sedangkan Ketua KPU Andreas Andoyo melakukan verifikasi di DPD Partai Perindo pada pukul 13.30 WIB.

Ketua Panwascab Pringsewu Azis Amriwan mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual terhadap ke 10 Parpol berjalan dengan baik. "Parpol cukup respon dan kooperatif serta tepat waktu, dan apa yang dibutuhkan KPU sudah disiapkan masing masing oleh Parpol," tukasnya. (Manalu)

KPUD Pringsewu Verifikasi DPC Demokrat Pringsewu. # KPUD Pringsewu Verifikasi DPC PDI-P Pringsewu, Selasa (30/1), Manalu/Kupas Tuntas.

Editor :