• Minggu, 22 Desember 2024

Verifikasi Parpol, Ketua KPUD Lampung Utara Tegaskan Keterpenuhan Syarat Minimal 75 %

Selasa, 30 Januari 2018 - 19.01 WIB
55

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Utara mulai gelar pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019, Selasa (30 Januari 2018).

Verifikasi parpol tersebut menurut jadwal KPU Lampung Utara, telah dimulai sejak Selasa, 30 Januari 2018 - Kamis 01 Februari 2018. Jadwal verifikasi itu sesuai dengan Peraturan KPU 05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU 07/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Ketua KPUD Lampung Utara Marthon, menggungkapkan verifikasi dilakukan terhadap parpol lama seperti Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PPP, PKS, PBB, PKPI, Demokrat, Gerindra, Hanura, dan NasDem.

"Yang diverifikasi adalah parpol lama atau peserta Pemilu 2014. Kalau parpol baru seperti PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda. Sudah dilakukan verifikasi tingkat kabupaten/kota sejak Desember 2017 lalu,” kata Marthon.

Pada tahap verifikasi tingkat kabupaten/kota, KPU akan mengecek sejumlah aspek. KPU akan mengecek kesesuaian lokasi kantor partai yang bersangkutan dengan alamat yang diserahkan kepada KPU saat pemberkasan. Kemudian, mencocokkan kondisi fisik anggota partai dengan dokumen identitas yang diberikan kepada KPU.

"Kita lakukan pengecekan KTP dan Kartu Tanda Anggota(KTA) parpol," jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut Marthon, KPU juga mengecek keterwakilan 30 % perempuan dalam kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota. Tahapan verifikasi tingkat kabupaten/kota merupakan kelanjutan dari verifikasi tingkat pusat yang telah dilakukan KPU.

"Tiap parpol harus memenuhi syarat 75 persen di tingkat kabupaten/kota. Jika kurang, partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikuti Pemilu 2019 mendatang,” ungkapnya. (Sarnubi)

Editor :