• Jumat, 22 November 2024

Antisipasi Konflik Antar Umat Beragama, Kemenag Kabupaten Tubaba Paparkan Syarat Pendirian Rumah Ibadat

Selasa, 30 Januari 2018 - 16.36 WIB
75

Kupastuntas.co, Tulang Bawangbarat - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terus memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk terus berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan juga Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Hal tersebut dirasa perlu untuk dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya konflik antar umat beragama serta memperjelas pedoman masyarakat dalam upaya pembangunan Rumah Ibadat.

"Peraturan Menteri Bersama itu adalah sebagai pedoman masyarakat dalam kehidupan beragama. Termasuk pendirian rumah ibadat juga sudah diperjelas didalamnya. Pendirian rumah ibadat itu sendiri prinsip-prinsip atau syaratnya di sama ratakan bagi semua Agama yang ada di Indonesia ini,"kata Sanusi, Kasubbag TU, mendampingi Kepala KemenagTubaba H. Sedarno diruang kerjanya, Selasa (30/1/2018).

Sanusi menjelaskan, khusus pada pendirian rumah ibadat. Masyarakat harus memahami bahwa, terdapat ketentuan ketentuan yang harus dipatuhi.

"Dalam Peraturan Menteri Bersama sudah ditegaskan pada BAB IV Pendirian Rumah Ibadat dicantumkan penjabarannya pada Pasal 13, 14, 15, dan Pasal 16. Jadi ini harus dipahami juga oleh semua pihak," Tambah dia.

Pada pasal-pasal tersebut, lanjut dia, disebutkan bahwa, Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

"Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud tadi tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi," Ujar Sanusi.

Masih kata Sanusi, untuk syarat yang terakhir yaitu Rekomendasi tertulis dari FKUB merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis." Dan juga, bagi panitia harus membuat permohonan pengajuan pendirian rumah ibadat yang disampaikan kepada kami (Kemenag). Permohonan itu semacam proposal yang didalamnya disertakan rincian dana untuk pendirian rumah ibadat tersebut," Pungkasnya. (Irawan/Putra).

Editor :