Terkuak Sudah, Inilah Motif Pembunuhan Mayat Bersimbah Darah di Sukarame II

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkuah sudah, motif pembunuhan mayat bersimbah darah di daerah Sukarame II. Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan RS (22) warga Teluk Betung Barat, pelaku pembunuhan terhadap Erik Handoko (24), Minggu (28/1/2018) pukul 12:30 WIB.
Pelaku diamankan di ruko yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Dalam ekspos yang dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, diketahui bahwa pelaku merasa sakit hati kepada korban sehingga nekat membunuh.
“Dikarenakan pada malam itu, Sabtu (27/1/2018) pelaku dan korban mengalami perselisihan cekcok mulut. Lalu, pelaku nekat menusuk korban,” terangnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 338 Jo 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau paling lama seumur hidup. (Kardo)
Berita Terkait : Mayat Bersimbah Darah Ditemukan di Daerah Sukarame II
Berita Lainnya
-
100 Hari Kerja Mirza-Jihan Fokus Infrastruktur, Maulidah Zauroh: Harus Berkelanjutan, Bukan Sekadar Euforia
Rabu, 04 Juni 2025 -
Program 100 Hari Kerja, Gubernur Mirza: Semua Sudah Jalan Tinggal Tunggu Manfaatnya
Rabu, 04 Juni 2025 -
Pengajuan Pembangunan Perumahan di Bandar Lampung Harus Sesuai Tata Ruang
Rabu, 04 Juni 2025 -
Dugaan Korupsi Bansos di Lampung Tengah, 1.067 Penerima Mulai Diperiksa
Rabu, 04 Juni 2025