Terkuak Sudah, Inilah Motif Pembunuhan Mayat Bersimbah Darah di Sukarame II
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkuah sudah, motif pembunuhan mayat bersimbah darah di daerah Sukarame II. Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan RS (22) warga Teluk Betung Barat, pelaku pembunuhan terhadap Erik Handoko (24), Minggu (28/1/2018) pukul 12:30 WIB.
Pelaku diamankan di ruko yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Dalam ekspos yang dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, diketahui bahwa pelaku merasa sakit hati kepada korban sehingga nekat membunuh.
“Dikarenakan pada malam itu, Sabtu (27/1/2018) pelaku dan korban mengalami perselisihan cekcok mulut. Lalu, pelaku nekat menusuk korban,” terangnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 338 Jo 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau paling lama seumur hidup. (Kardo)
Berita Terkait : Mayat Bersimbah Darah Ditemukan di Daerah Sukarame II
Berita Lainnya
-
Tingkatkan Ekonomi Lampung 2025, BI Perkuat Sektor Primer, Industrialisasi, dan Keuangan Digital
Selasa, 24 Desember 2024 -
Inovasi Teknologi IoT, Tim Alumni Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 2 Anugerah Inovasi Daerah Lampung 2024
Selasa, 24 Desember 2024 -
Kejar Pertumbuhan Ekonomi Lampung 5 Persen, Samsudin Minta Usaha Pariwisata Gelar Event Tahun Baru
Selasa, 24 Desember 2024 -
Serahkan DIPA Tahun 2025, Ini Pesan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung
Selasa, 24 Desember 2024