Terapkan Sistem Pembayaran tertutup, BPJS Kesehatan akan Awali Sistem Baru Pada Tanggal 1 Februari Mendatang
Kupastuntas.co, Jakarta – BPJS Kesehatan akan terapkan sistem pembayaran tertutup mulai tanggal 1 Februari mendatang, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang telah terdaftar melalui badan usaha atau sektor pekerja penerima upah , Senin, (29/1/2018)
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, sistem ini mensyaratkan adanya pembayaran iuran yang hanya dapat dilakukan sesuai dnegan jumlah tagihan BPJS.
“Kebijakan ini kami tetapkan dengan tujuan tak lain untuk kepentingan peserta. Terutama, untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya, kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” kata Kemal.
Menurut kemal, dengan adanya sistem ini, badan usaha / perusahaan akan lebih mudah dalam upaya prediksi biaya yang semestinya harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pada pekerja. Saat ini iuran yang dibutuhkan untuk JKN-KIS dalam sektor pekerja penerima upah dibayarkan oleh pemberi kerja dengan besaran 5% dari gaji. Badan Usaha atau perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar besaran kepesertaan tenaga kerja sebesar 4 %, sedangkan sisanya yakni sebesar 1%. Ia menambahkan, pihaknya akan mengimbau badan usaha dengan mendayagunakan aplikasi Newe-Debu. Dengan adanya aplikasi online, diharapkan segala urusan akan menjadi semakin mudah. “Sebab, akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta, serta tidak perlu repot-repot mendatangi Kantor BPJS Kesehatan,” ujarnya.(RLS)
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024