• Sabtu, 21 Desember 2024

Modus Obati Kesurupan, Pengasuh Ponpes Cabuli 6 Santri Wanita

Senin, 29 Januari 2018 - 08.28 WIB
528

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Lampung Timur tak ubahnya seperti gunung es. Satu per satu dugaan tindak asusila terungkap, dengan pelaku justru orang-orang di sekeliling korban. Terakhir, 6 santriwati pada sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bumi Agung mengaku telah dilecehkan pengasuh ponpesnya sendiri.

Kasat Reskrim AKP Sughandi Satria mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto menuturkan, 6 santriwati tersebut masing-masing berinisial Ti (16), Ul (17), Is (19), De (19), Nu (20) dan Ve (18). Kesemuanya sudah menjalani pemeriksaan, begitupun dengan para pelaku yakni NM (64) dan anaknya GM (37).

"Dari pemeriksaan itu, kami mendapat keterangan yang mengarah pada pelaku. Mereka langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujarnya, Minggu (28/1/2018).

Gandhi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Mapolres Lampung Timur. Saat itu, keluarga korban melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan pemilik Ponpes dan anaknya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara berpura-pura mengobati santriwati yang kesurupan. "Pelaku lantas meminta korban untuk memijat kedua pelaku. Kemungkinan, dari situlah pelecehan itu terjadi," bebernya.

Sejauh ini, polisi masih terus melakukan pengembangan apakah modus itu telah lama dilakukan, sehingga ada kemungkinan korban lebih dari enam. "Gelar perkara sudah kami lakukan untuk mempertimbangkan agar tidak terjadi apa-apa kepada pelaku," imbuhnya.

Yang jelas, kepolisian masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Kepolisian juga sempat menyiagakan personel di lokasi ponpes, guna mengantisipasi kemungkinan munculnya tindakan anarkis dari warga.

"Anggota sempat diturunkan untuk menjaga situasi di sekitar ponpes. Kami berharap masyarakat bisa menahan diri dan menyerahkan proses hukum ke pihak berwajib," tutupnya.

Untuk memperkuat proses hukum, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa pakaian para korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 Jo. Pasal 76E UUD No.35/2014 tentang perubahan atas UUD No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Jaya)

 

Editor :