• Minggu, 24 November 2024

Babak Belur! Curat di Cukuhbalak Ditangkap Warga

Minggu, 28 Januari 2018 - 20.23 WIB
61

https://www.kupastuntas.co/files/2018-01/img_20180128_2017011891394219739.jpg Kupastuntas.co, Tanggamus – SD (25) Warga Desa Way Baru Kecamatan Kedondong Kabupatan Pesawaran, seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor diamankan Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus. Tersangka melakukan Curat sepeda motor Yamaha Jupiter Z BE 5145 YG milik Wartoyo (33) warga Dusun Merbau Rt/Rw 002/002 Pekon Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus saat diparkirkan di sekitar rumah mertua korban yang berlokasi di Dusun Karang Tengah Pekon Kubu Langka Kabupaten Tanggamus. Kapolsek Cukuh Balak Iptu Rinsal Panggabean mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengungkapkan Suhardi sebelumnya ditangkap warga di Jalan Raya Pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuh Balak, pada Jumat (26/1/18) sekitar pukul 10.00 WIB. "Suhardi diamankan dalam keadaan luka-luka, setelah dilakukan perawatan di Puskesmas, saat ini ditahan di Polsek Cukuh Balak," ungkap Iptu Rinsal Panggabean, Minggu (28/1). Selain sepeda motor korban, dari tangan Suhardi turut diamankan 2 mata kunci letter T pipih. Dan berdasarkan keterangannya, dia tidak sendirian melakukan aksi kejahatannya. Melainkan bersama seorang temannya berinisial UJ alias Samin alias Uce yang berhasil lolos. Awal kejadian, pada saat kedua pelaku melihat sepeda motor korban di TKP dengan jarak 20 meter dari jalan raya. Keduanya berjalan kaki mendekatinya dan membobol kontak menggunakan kunci T setelah berhasil kemudian membawa kabur ke arah Pekon Banjar Manis. "Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Raya Pekon Banjar Manis dan terhadap rekannya yang melarikan diri, masih kita lakukan pengejaran," kata Iptu Rinsal Panggabean. Lanjut Kapolsek, berdasarkan pengembangan, tersangka mengakui melakukan kejahatannya lebih dari 20 TKP di Kabupaten Tanggamus, Pringsewu dan Pesawaran. Hasil pengembangan di rumah para pelaku dan komplotannya. Tidak diduga ternyata ditemukan belasan plat sepeda motor beserta body yang masih utuh. "Tersangka merupakan komplotan spesialis Curanmor lintas Kabupaten dengan sekitar 20 TKP di Gading Rejo, Pringsewu, Ambarawa, Pardasuka Kabupaten Pringsewu dan Kecamatan Bulok, Cukuh Balak, Kelumbayan Kabupaten Tanggamus serta Kabupaten Pesawaran di Gedong Tataan," jelasnnya. Dalam pengembangan, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam dan plat Nopol yang berhasil diamankan berupa sepasang plat BE 5597 VT, B 6356 GNR, B 3546 GLW, BE 8546 BW dan 3 plat berbeda tanpa pasangan B 6572 SWN, B 6347 WUD dan BE 7656 RC. Atas aksi kejahatannya, tersangka Suhardi dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Sayuti)
Editor :