• Selasa, 24 Desember 2024

Verifikasi Berkas Usai, KPU Lampura Nyatakan Balonka Telah Penuhi Syarat

Sabtu, 27 Januari 2018 - 14.07 WIB
60

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara nyatakan bahwa hasil verifikasi pemberkasan masing-masing bakal calon (Balon) peserta Pilkada Kabupaten setempat telah usai dilaksanakan dan dinyatakan memenuhi syarat.

Ketua KPU Lampung Utara, Marthon bersama anggota Komisioner KPU setempat yang didampingi sekertaris KPU, Horizon dan Agus selaku perwakilan dari pihak Panwaslu, menyampaikan hasil verifikasi yang telah pihaknya lakukan untuk balon peserta Pilkada Kabupaten setempat, Sabtu (27/01/2018).

Sesuai dengan agenda, setelah selesai pada tahapan pendaftaran yang dilaksanakan sejak tanggal 8-10 Januari 2018, maka dari tanggal 10-27 Januari merupakan tahapan verifikasi berkas masing-masing balon. Kemudian untuk perbaikan pemberkasan juga telah diselesaikan oleh tim peserta Pilkada Lampung Utara.

"Hari ini tahapan perbaikan sudah selesai, tinggal menunggu tahapan penetapan pasangan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Febuari 2018 mendatang," kata Marthon.

Dikatakannya, untuk pemberkasan masing-masing calon karena khawatir ada kekeliruan pada saat pendaftaran beberapa waktu lalu setelah diterima pihaknya itu dikembalikan kepada tim pasangan untuk melengkapi secara utuh.

"Pada prinsipnya semua dikembalikan, seperti terkait hasil tes kesehatan waktu itu belum bisa diunggah di sellon, karena sellonnya sudah tutup pada tanggal 15, sehingga itu belum kita buka dan kita unggah, maka berkas pasangan calon ini belum sempurna maka kita kembalikan," lanjut Ketua KPU Lampung Utara itu.

Menurutnya, hasil tes tersebut bisa diunggah oleh KPU, dan itu sudah dilakukan dimasa perbaikan. "Hasil penelitian kita terakhir semua sudah selesai dan sesuai," ujarnya.

Sementara untuk hasil lengkap tentang hasil verifikasi terhadap paslon peserta Pilkada Lampung Utara, menurut Marthon bisa dilihat di situs resmi KPU, melalui website KPU sistem pencalonan.

Kemudian untuk keterangan bagi calon yang PNS atau anggota Dewan, lanjut Marthon, itu tidak musti diserahkan saat ini, namun itu harus diserahkan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan atau 5 hari setelah penetapan pasangan calon oleh KPU.

"Bagi calon dari PNS atau anggota Dewan itu, tidak harus sekarang, tapi minimal itu sudah diserahkan 5 hari setelah penetapan calon," ujarnya, seraya mengatakan persyaratan tersebut memang sudah harus diserahkan untuk penyelesaian persyaratan sebagai calon.

"Surat pemberhentian itu sudah harus diserahkan setelah selesai mendapatkan persetujuan dari instansi terkait," Pungkasnya. (Sarnubi)

Editor :