Larang Penggunaan Bitcoin, Menkeu: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran dan Berisiko Tinggi
Kupastuntas.co, Jakarta – Dilansir dari laman www.kemenkeu.go.id pada Jumat (25/01/2018), larangan penggunaan Bitcoin baik untuk transaksi maupun investasi kembali ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Hal ini disampaikannya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Selasa (23/01/2018).
Selain Menkeu, KSSK yang beranggotakan Ketua Dewan Komite Otoritas Jasa Keuangan, Ketua Dewan Komite Lembaga Penjamin Simpanan dan Gubernur Bank Indonesia (BI) telah sepakat dalam melarang adanya penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi maupun alat investasi.
Pemerintah secara tegas melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Hal ini dikarenakan, statement tersebut bertentangan dengan Undang-Undang mengenai mata uang di Indonesia yang resmi yaitu Rupiah.
“Namun sebagai instrumen investasi, kami sudah memperingatkan bahwa Bitcoin ini tidak ada bassis-nya, dan oleh karena itu rawan terhadap penggunaan instrumen tersebut untuk money laundring maupun untuk financing for terrorism,” jelas Menkeu.
Menkeu juga memaparkan, himbauan yang telah dilakukan oleh BI dan Kemenkeu, terkait potensi bahaya dari Bitcoin yang termasuk ke dalam cryptocurrency atau visual money.
“Beberapa negara lain telah melakukan observasi dan mulai mengeluarkan larangan yang sama terkait penggunaan Bitcoin. Kita juga tetap akan melakukan fungsi sebagai pemerintah, dalam hal ini yaitu menyampaikan pandangan dan bahkan dalam hal ini kalau ada aturan,” jelas Menkeu.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo yang mengatakan bahwa Bitcoin adalah currency atau komoditi atau instrumen yang selama ini sudah dilakukan assesment dan dinyatakan berisiko, hal ini disebabkantidak adanya regulator atau administrator yang mensupervisi. “Bitcoin itu sangat dekat kemungkinannya untuk menjadi instrumen untuk pencucian uang dan terorism financing,” tegas Gubernur BI.
Oleh karena itu, Bank Indonesia telah menyampaikan peringatan terhadap publik untuk tidak melakukan perdagangan, membeli, ataupun menjual Bitcoin tersebut. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran dan adanya resiko kehilangan dana karena bertransaksi menggunakan Bitcoin. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter sistem pembayaran juga memberikan larangan kepada semua perusahaan jasa sistem pembayaran yang ada di bawah supervisi Bank Indonesia, untuk melakukan transaksi menggunakan Bitcoin tersebut.
Bagi masyarakat yang melanggar, dengan tetap menggunakan Bitcoin sebagai alat perdagangan maka akan dikenakan sanksi. Untuk sektor jasa keuangan yang melanggar akan diberikan peringatan hingga sanksi dicabut ijin usahanya apabila terbukti memperdagangkan Bitcoin kepada masyarakat. Apabila selanjutnya terjadi pelanggaran hukum, misalnya pencucian uang atau pembiayaan terorisme maka akan ada langkah-langkah penegakkan hukum bagi pihak-pihak terkait. (Rls)
Berita Lainnya
-
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024 -
OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun
Senin, 09 September 2024