Kejar Target, DPRD Lampung Sahkan 4 Raperda pada Triwulan Pertama
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung akan kejar pembahasan rancangan peraturan daerah usul inisiatif serta prakarsa Pemprov Lampung hingga menjadi sebuah Perda yang sah.
Sebagaimana diungkapkan oleh Dedi Afrizal, Ketua DPRD Lampung bahwa pihaknya akan melihat skala prioritas untuk sahkan rancangan peraturan daerah menjadi Perda yang sah.
"jika pembahasan baru diusulkan, tetapi sangat penting maka akan segera dilakukan pembahasan guna sesegera mungkin selesai," ujar Dedi saat diwawancarai awak media Jumat, 26 Januari 2018.
Menurutnya, dalam pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus), DPRD tidak akan melakukan penundaan, karena DPRD berpatokan bahwa makin cepat semua pihak melakukan pembahasan, maka semakin cepat pula perda dapat diterapkan.
"Dari beberapa peraturan daerah yang siap disahkan, merupakan pekerjaan rumah yang belum dibahas dan belum selesai dari tahun tahun sebelumnya," jelasnya.
Sebanyak 28 rancangan Perda telah disahkan menjadi peraturan daerah yang sah. Informasi tersebut didapatkan dari data sekretariat DPRD Lampung pada 2017 lalu.
Rapat dengan Bapemperda tahun 2017 sendiri, terdapat 43 rancangan peraturan daerah yang telah dilakukan pembahasan. Sedangkan 43 peraturan daerah yang diusulkan di tahun 2017 lalu, salah satu perdanya adalah usul pembahasan dari tahun 2012. (RLS)
Berita Lainnya
-
Sidang Sengketa Tanah Gotong Royong Bandar Lampung, Mantan Lurah Akui Tandatangani Sporadik Tanpa Cek Lokasi
Selasa, 05 Mei 2026 -
Respon Keluhan Warga, BBWS Percepat Perbaikan Irigasi Gantung di Rawajitu
Selasa, 05 Mei 2026 -
Ceremony Pelepasan Ekspor Perdana Tepung Tapioka ke Tiongkok Melalui Pelabuhan Regional 2 Panjang
Selasa, 05 Mei 2026 -
Aliansi Lampung Melawan Gelar Aksi 'Pendidikan Suram', Sampaikan 12 Tuntutan ke DPRD
Selasa, 05 Mei 2026








