Asik Lakukan Pembalakan Liar, 4 Pelaku Illegal Logging Ditangkap

Kupastuntas.co, Tanggamus – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHL Pematang Neba Register 28 Wilayah Gisting dan Pugung berhasil menangkap 4 pelaku ileggal loging hutan kawasan hutan Register.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.Ik menjelaskan keempatnya TM (39), LN (26), RD (24) dan MR (35) ditangkap kemarin Kamis, 25 Januari 2018 sekitar pukul 15.30 WIB berikut barang bukti 4 mesin chainsaw, 2 sepeda motor dan 12 potong kayu sonokeling serta jerigen bahan bakar.
"Para pelaku Ileggal Loging ditangkap di Register 28 Pekon Gisting Kecamatan Gisting KabupatenTanggamus," jelas AKP Devi Sujana, Jumat (26/1/2018), di ruang kerjanya.
Keempat pelaku TM dan LN merupakan warga Pekon Napal Kecamatan Bulok Tanggamus, RD (24) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang Tanggamus lantas MR beralamat di Pekon Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo Pringsewu.
"Para pelaku saat ini ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 huruf a,b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Data Polda Lampung: Selama 2025 Tercatat 894 Kecelakaan, 273 Meninggal Dunia
Senin, 14 Juli 2025 -
Rumah Warga Way Tuba Tanggamus Terbakar di Tengah Hujan Lebat
Minggu, 13 Juli 2025 -
Pencuri Emas Rp150 Juta di Kotaagung Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Bandar Lampung
Rabu, 09 Juli 2025 -
Rumah Seorang Kakek di Limau Tanggamus Ludes Terbakar Saat Salat Isya
Senin, 07 Juli 2025