Terkait Dana Hibah, Kabid Anggaran BPKAD Lampung Barat Angkat Bicara
Kupastuntas.co, Lampung Barat – Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Barat, Sumadi, selasa (24/1/2018) mengatakan terkait dana hibah sesuai dengan kesepakatan dan MOU bahwa objek pemeriksaan BPK dengan dana yang telah dihibahkan adalah pengguna anggaran, pihaknya hanya mempasilitasi pencairan saja, "kami selaku pengelola keuangan Daerah hanya mengeluarkan dana hibah sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku kalau pun ada persoalan setelah dana dikeluarkan adalah tanggung jawab pengguna anggaran" Ujar Sumadi.
Ditanya terkait dana hibah kegiatan adat Sumadi tidak menyangkal adanya penyaluran dana hibah untuk kegiatan pelestarian budaya lokal tersebut "benar Pemerintah Daerah Lampung Barat menganggarkan dan telah mengeluarkan dana hibah kegiatan adat didalam tiga tahun anggaran terahir dana tersebut telah ditarik oleh pengguna anggaran dan ditahun anggaran 2017 saja yang tidak habis, dana masih tersisa 6.230.000" kata sumadi.
Lebih rinci dijelaskan Sumadi dana hibah kegiatan adat yang telah disalurkan pada tahun 2015 lalu sebanyak 160 juta rupiah digunakan untuk penyusunan buku tata titi atau pemberian gelar atau adok 100 juta dan untuk Jemenengan Dalom 60 juta, dan pada tahun anggaran 2016 senilai 200 juta, untuk festival keraton nusantara 125 juta dan untuk anjau silau 75 juta, sedangkan pada tahun 2017 juga dianggarkan sebanyak 375 juta dan terealisasi 368.770.000 untuk festival keraton nusantara 125 juta, untuk anjau silau 150 juta dan untuk rehap rumah adat 100 juta,
Dana tersebut dalam setiap tahunnnya dana dicairkan dua tahap Untuk tahap pertama jika semua syarat sudah cukup sesuai dengan proposal yang diajukan dan pecairan Tahap Kedua apabila keterangan pertanggung jawapan trrtulis (bukan SPJ) yang tahap pertama telah selesai. Jelas Sumadi.
Sumadi tidak menjelaskan seperti apa dan bagai mana dengan Realisasi kegiatan pada pengguna anggaran, Sumadi mengaku bahwa pihaknya hanya menjalankan proses pencairan saja berdasarkan permohonan dan proposal pengguna anggaran yang dilengkapi dengan materai 6000, sesuai dengan Permendagri bahwa yang bertanggung jawab secara fisik atau dalam kegiatan dana hibah adalah mutlak tanggung jawab penerima, tutup Sumadi. (Tim)
Berita Lainnya
-
Kontingen Hapkido Lampung Barat Borong 12 Medali dan The Best Performance di Kejurda 2025
Sabtu, 15 November 2025 -
Tingkatkan Standar Kompetensi, PDBI Lampung Barat Kuatkan Kapasitas Pelatih
Sabtu, 15 November 2025 -
Warga Ringin Sari Suoh Temukan Mayat Mengambang di Lokasi Galian Ekskavator
Jumat, 14 November 2025 -
Buron Setahun, Pencuri Rp 560 Juta di Lambar Diringkus di Sumut, Terancam 7 Tahun Penjara
Kamis, 13 November 2025









