• Minggu, 24 November 2024

Percepat Akselerasi Bidang Pemerintahan,Gubernur Lampung Bantu Rp10 M Pembangunan Kantor Pemkab Pesibar

Kamis, 25 Januari 2018 - 19.18 WIB
85

Pesisir Barat, kupastuntas.co - Usai mengunjungi Lampung Barat, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo melanjutkan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (25/1/2018).

Gubernur meninjau pembangunan Kantor Bupati dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, yang berlokasi di Jalan Kusuma Kecamatan Pesisir Tengah.

Gubernur termuda di Indonesia itu mendukung penuh program pembangunan komplek perkantoran Bupati dan DPRD yang sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu.

Untuk melakukan percepatan akselerasi bidang pemerintahan, Pemerintah Provinsi Lampung memberi bantuan pembangunan kompleks Perkantoran Pemkab Pesisir Barat sebesar Rp10 miliar, yang diambil dari APBD murni tahun 2018.

"Terkait pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Pemprov memberi bantuan sebesar Rp10 miliar dari APBD murni tahun 2018 dan sudah masuk dalam anggaran," ujarnya.

Menurut Ridho, bantuan tersebut tersebut tidak terlepas dari koordinasi yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat dengan Pemprov Lampung.

Gubernur juga mengapresiasi langkah kepala daerah dalam melakukan pembangunan komplek perkantoran. Gubernur menilai komplek yang dibangun cukup megah, namun tetap menjunjung nilai kearifan lokal.

Selain itu, Gubernur tak lupa mengingatkan masih banyak program lain yang menjadi pekerjaan rumah (PR), baik untuk Pemprov maupun Pemkab Pesisir Barat.

PR tersebut terkait dengan kebijakan strategis daerah yang harus segera dilaksanakan seperti sektor pariwisata, penyiapan Sumber Daya Manusia, dan pendidikan.

"Mudah-mudahan komplek perkantoran ini bisa segera terwujud. Dengan perkantoran yang cukup bagus, saya berharap kinerja pemerintah bisa berjalan dengan maksimal," ujarnya.

Ridho menerangkan, pada dasarnya pemerintah pusat mengeluarkan larangan untuk pembangunan kantor baru, apabila di daerah tersebut sudah memiliki kantor pemerintahan.

Namun Kabupaten Pesisir Barat dapat pengecualian, karena merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB). Dengan kata lain, pemerintah pusat juga memberikan izin pembangunan komplek perkantoran tersebut. (Nova)

Editor :