Belum Kondusif, Eksekusi 2 Rumah dan Lahan Sengketa Tertunda

Kupastuntas.co, Pringsewu – Kamis (24/1/2018), Rencana Pengadilan Agama Kotaagung untuk mengeksekusi 2 unit bangunan rumah dan lahan tanah yang bersengketa di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu tertunda.
Belum jelas secara pasti apa alasan pihak Pengadilan Agama Kotaagung menunda eksekusi, namun diduga kurang persiapan serta pertimbangan keamanan, sebab jelang eksekusi, terlihat puluhan orang berkumpul disekitar rumah yang hendak di eksekusi.
Adapun kedua rumah yang hendak dieksekusi merupakan warisan keluarga dan selama ini di tempati Sabitul Haris (51) dan orang tuanya, Ibnusah. Sabitul dan Ibnusah digugat oleh ahli waris lainnya ke Pengadilan Negeri Kota Agung pada tahun 2013. Kemudian tahun 2014 kasusnya berlanjut ke Pengadilan Agama dan putusan amarnya keluar pada tanggal 29 Maret 2017.
Kepala Pekon setempat, Abidin mengimbau kepada semua pihak agar bisa menahan diri dan persoalan ini supaya diselesaikan dengan kepala dingin "Saya berharap jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan karena bisa merugikan warga Margakaya," harapnya.
Hingga berita ini diturunkan tampak puluhan orang masih berdiam disekitar rumah yang hendak di eksekusi, sementara sejumlah petugas TNI Polri terlihat memonitor situasi. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Buron Lima Bulan, Pencuri Kabel Listrik PLN di Pringsewu Ditangkap di Bekasi
Senin, 18 Agustus 2025 -
Warga Pringsewu Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan ke Polisi
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Pringsewu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Tempo 2 Jam
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Riyanto: Pringsewu Produksi 37 Ribu Ton Jagung dan 97.952 Ton Beras
Rabu, 13 Agustus 2025