Sidang PK Kembali Digelar, Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan Berharap Bebas Jeratan Hukum
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kembali gelar sidang Peninjauan Kembali (PK), dengan terpidana mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, yang divonis dua tahun penjara atas kasus gratifikasi lantaran memberikan uang ke anggota DPRD Tanggamus, terkait pembahasan APBD 2016, Selasa (23/1).
Melalui kuasa hukum Bambang, Sopian Sitepu, dirinya memohon kepada Majelis Hakim agar kliennya dibebaskan dari jeratan hukum. Pasalnya, menurut Sopian, sejak awal ia menganggap kasus yang menyeret kliennya tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
"Yang namanya gratifikasi itu keinginan dari pihak penerima tidak ada, bahkan ini justru penerima yang memaksa untuk meminta terbukti dengan tim lobi," kata dia usai sidang.
Sopian memberikan contoh semisal kasus pajak yang ada di Jakarta, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menjadikannya tersangka, tapi dilepaskan.
"Karenanya, kami melihat bahwa alasan PK kami harus benar dan pak Bambang harus dibebaskan," ujarnya.
Dengan demikian, kata Sopian, hal ini adalah kekhilafan dari hakim yang seharusnya tidak dijadikan pidana akan tetapi dijadikan pidana.
Bambang Kurniawan, berharap dirinya dibebaskan dari jeratan hukum. "Bebas, itu harapan saya. Saya juga melihat ada hal-hal yang kurang adil disini, oleh karena itu saya minta PK ini bisa dipenuhi," kata Bambang. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Kemenkumham Lampung Catat 10.728 Kekayaan Intelektual Telah Didaftarkan
Jumat, 26 April 2024 -
Dua Buruh Bongkar Muat Material di Bandar Lampung Bobol Toko Majikan
Jumat, 26 April 2024 -
Pasca Operasi, Kondisi Bayi Kembar Siam Asal Pesawaran Stabil, Kemensos Bakal Berikan Bantuan
Jumat, 26 April 2024 -
Ngobrol Pilkada di Kupas Podcast, Hanan: Tidak Ada Gigi Mundur, Maju Terus
Jumat, 26 April 2024