• Senin, 09 Desember 2024

Sengketa Lahan, Ratusan Warga Kampung Teladas Sambangi Kampung Karya Jitu Mukti (KJM)

Selasa, 23 Januari 2018 - 11.46 WIB
283

Kupastuntas.co, Tulangbawang – Ratusan warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, menyambangi lahan Kampung Karya Jitu Mukti (KJM),  Kecamatan Rawa Jitu Selatan.  Mendesak para masyarakat KJM tidak melakukan penanaman, serta penggarapan lahan sawah, bila belum menyelesaikan kompensasi kepada para warga Kampung Teladas.

Korlap aksi demo, Sukri menerangkan, menurut adat atau batas wilayah yang berlaku dahulu, tanah lahan tersebut jelas milik masyarakat adat Kampung Teladas yang berkisar seluas 60 hektar, lantaran dahulunya sebelum dipecah menjadi beberapa kecamatan, lahan KJM tersebut masuk dalam hak adat Kampung Teladas.

"Maka dari itu masyarakat Kampung Teladas mendesak kepada masyarakat KJM, khususnya Kepala Kampung Karya Jitu Mukti agar menyelesaikan suatu perjanjian yang sudah dibuat bersama antar kampung," kata dia.

Ia berharap, pihak kepolisian, khususnya Polsek Rawa Jitu Selatan tetap menjaga netralitasnya dalam menjaga keamanan di kecamatan setempat.

Aksi tersebut berlangsung damai tanpa kekerasan, yang dengan dimediasi oleh Kapolsek Kecamatan Rawa Jitu Selatan dan beberapa anggota TNI yang ada di lokasi.

Dalam waktu dekat, bila belum ada titik terang, maka masyarakat Kampung Teladas akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, melapor ke Polres Tulangbawang.

Selama masalah perjanjian itu belum selesai, warga Kampung Teladas meminta kepada Polsek setempat agar melakukan penutupan sementara, atau tidak mengizinkan masyarakat sekitar KJM melakukan aktivitas di lahan, sebelum adanya penyelesaian yang sudah dibuat sebelumnya.

Menurut Ketua Ormas Fortuba, Andika menyatakan aksi masyarakat tersebut merupakan buntut dari kekesalan masyarakat Teladas, lantaran Polsek terkesan membiarkan masyarakat menggarap lahan seluas 60 hektar.

"Persolan sengketa lahan tersebut sudah ada kesepakatan baik penggarap dengan pihak tokoh dan masyarakat Teladas pada pertengahan Desember 2017 lalu, yang dimediasi oleh Polsek Rawa Jitu Selatan dengan catatan pihak penggarap harus menyesaikan dana kompensasi ke Kampung Teladas, dimana lahan tersebut masuk ulayat Kampung Teladas," terang Andika.

Namun, memasuki musim tanam para petani mulai menggarap kembali lahan tersebut kendati para petani belum nyelesaikan kewajiban pelepasan lahan ulayat.

"Bahkan persoalannya, Polsek pun sudah tahu kondisi di lapangan, namun tidak berkoordinasi dengan Kepala Kampung Teladas atau tokoh setempat, bahkan terkesan ada pembiaran," tandasnya. (edwin)

Editor :