• Senin, 23 Desember 2024

Resmi Disahkan, Bandar Lampung Punya Raperda Baca Tulis Alquran

Selasa, 23 Januari 2018 - 09.37 WIB
405

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Senin (22/1), Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD mengesahkan Perda Baca Tulis Alquran di ruang rapat paripurna DPRD Bandar Lampung.

Walikota Bandar Lampung, Herman HN, mendukung pengesahan perda tersebut. Menurutnya, Pemkot akan terus berupaya menyelaraskan program pembangunan dan keagamaan.

“Sejak awal menjabat sebagai Walikota Bandar Lampung, saya sangat mendukung kegiatan keagamaan. Di bidang pendidikan saya sudah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk mewajibkan membaca tiga buah ayat pendek bagi siswa yang beragama Islam setiap hari sebelum memulai proses belajar dan mengajar,”ujar Herman usai paripurna.

Selain itu, para siswa diwajibkan membaca surat Yasin setiap hari Jumat. Program lainnya adalah membantu 700 masjid untuk melaksanakan perayaan hari-hari besar Islam.

Dijelaskan Herman, Pemkot juga memasukkan kalimat tauhid pada gapura perbatasan antar daerah, termasuk tulisan ayat kursi di halaman kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bandar Lampung yang telah bersinergi dalam pembangunan, khususnya bidang keagamaan,” ujar Herman HN.

Ditegaskannya, bagi umat Islam belajar membaca Alqur’an merupakan kewajiban.

Sementara, Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi, mengatakan, Raperda Pendidikan Baca Tulis Alquran selaras dengan tujuan pendidikan nasional.

Salah satu tujuan pendidikan nasional, tandas Wiyadi, adalah membentuk manusia yang beriman dan bertakwa.

“Hal ini sejalan dengan penguatan ideologi Pancasila, khususnya sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, serta dalam upaya mengejawantahkan program dari Presiden RI Joko Widodo yaitu Revolusi Mental,” paparnya.

Oleh karenanya, DPRD Bandar Lampung dan eksekutif bersepakat bersama-sama untuk melakukan pembahasan terhadap Raperda Pendidikan Baca Tulis Alquran terhadap anak didik di sekolah formal dan informal.

Sementara Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pendidikan Baca Tulis Alquran, Handrie Kurniawan, dalam laporannya menyatakan, pendidikan baca tulis Alquran merupakan bagian integral dari pendidikan agama Islam dan sistem pendidikan nasional.

Sehingga hal ini perlu didorong untuk dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal dalam bentuk kurikulum muatan lokal.

“Tingkat buta huruf Alquran yang secara nasional terbilang tinggi. Menurut data BPS tahun 2013 ada sekitar 54 persen dari total populasi umat Islam di Indonesia masih buta huruf Alquran,” jelasnya.

Menurutnya, Perda ini dibentuk sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak mulia dan berwawasan Qur’ani.

Terpisah, Wakil Ketua Forum Komunikasi Taman Pendidikan Alquran (FKTPQ) Bandar Lampung, M Haikal Fasya, berharap Perda Baca Tulis Alquran bisa meningkatkan kegemaran dan kecintaan anak-anak untuk selalu mengaji.

“Karena, mencintai Alquran sejak dini harus dilakukan. Bagi peserta didik, sehingga mampu menghafal ayat ayat Alquran,”ujarnya.

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada Walikota yang mau mengadakan program seperti ini untuk Kota Bandar Lampung. “Karena bidang keagamaan pun penting untuk warganya,” tandasnya. (Wanda)

 

Editor :