Pelaku Narkoba Jaringan Lapas Berhasil Ditangkap Polres Pesawaran

Kupastuntas.co, Pesawaran – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba HD (30) warga Gunung Batin Baru Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi pelaku diduga merupakan jaringan Lapas. "Dari pengakuan tersangka yang juga merupakan residivis, dia disuruh oleh orang di dalam (napi) yang saat ini masih kita masukan kedalam DPO inisialnya E," ungkapnya, saat melakukan ekspose, di Mapolres Pesawaran, Selasa (23/1).
Menurutnya, dari tangan pelaku ikut diamankan sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang kita amankan adalah sabu seberat 30 gram, yang jika dihitung mencapai Rp50 juta rupiah, satu unit handphone dan satu unit motor jenis Honda Beat," ujarnya.
Penangkapan tersebut berawal ketika pelaku hendak menuju Lampung tengah untuk mengantarkan narkoba tersebut. "Pelaku awalnya mengendarai sepeda motor yang tidak ada nomor polisi dari Bandar Lampung menuju Lampung Tengah, kebetulan pada saat itu, anggota Satlantas Polres Pesawaran sedang melakukan razia rutin disekitar wilayah hukum Polsek Tegineneng," tambahnya.
"Karena ada kecurigaan, akhirnya anggota (polisi) memberhentikan pelaku dan melakukan penggeledahan, setelah itu ditemukan tiga bungkusan ditubuh pelaku yang merupakan narkoba jenis sabu," timpalnya.
Akibat aksi tersebut, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tukasnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Pemkab Pesawaran Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Telkom Siap Dukung Program Kerja Digitalisasi Kabupaten Pesawaran
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Forum 'Ngopi' Perkuat Sinergi Pemkab Pesawaran dan Insan Pers
Rabu, 08 Oktober 2025 -
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Pinggir Sungai Pesawaran
Senin, 06 Oktober 2025