Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curat Ditembak Polisi
Selasa, 23 Januari 2018 - 13.17 WIB
70

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil mengamankan DN (32) pelaku curat di Jalan Gatot Subroto, Senin (22/1/2018).
Pelaku yang bertempat tinggal di Teluk Betung Utara tersebut terpaksa dilumpuhkan petugas kepolisian karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
"Saat beraksi, pelaku ketahuan lalu diteriaki korban. Sejurus kemudian, petugas kita yang sedang patroli segera mengamankan pelaku," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono, Selasa (23/1/2018).
Sesuai dengan pasal 363 KUHP, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Sinergi Kejaksaan Tinggi Lampung dan Pelindo Panjang Dukung Peningkatan Layanan Logistik Nasional
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Mahasiswa Itera Dorong Pemberdayaan Perempuan Desa Sriwedari Lewat Produksi Mie Mocaf
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Gencarkan Vaksinasi Rabies dan PMK, Semua Layanan Gratis
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Lebih dari 2.600 Guru di Lampung Akan Ikuti Uji Kompetensi pada 18 Oktober 2025
Kamis, 09 Oktober 2025