Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curat Ditembak Polisi
Selasa, 23 Januari 2018 - 13.17 WIB
67

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil mengamankan DN (32) pelaku curat di Jalan Gatot Subroto, Senin (22/1/2018).
Pelaku yang bertempat tinggal di Teluk Betung Utara tersebut terpaksa dilumpuhkan petugas kepolisian karena mencoba melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
"Saat beraksi, pelaku ketahuan lalu diteriaki korban. Sejurus kemudian, petugas kita yang sedang patroli segera mengamankan pelaku," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono, Selasa (23/1/2018).
Sesuai dengan pasal 363 KUHP, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Yayasan Altek Sebut Penganuliran Ahmad Farich Sebagai Rektor Malahayati Tidak Benar
Kamis, 10 April 2025 -
Program Koperasi Merah Putih Hadir, Pemkot Bandar Lampung Uji Skema Khusus Perkotaan
Kamis, 10 April 2025 -
Pelaku Usaha Diminta Gunakan DTSEN dalam Penyaluran CSR
Kamis, 10 April 2025 -
Ingat, Cek Kesehatan Gratis Bisa Kapan Saja Tanpa Tunggu Ulang Tahun
Kamis, 10 April 2025