Pengalihan Aset Pemda ke Pemprov Bermasalah

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pengalihan aset dari pemda kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Lampung bermasalah. Meski sudah diserahterimakan sejak 2 tahun lalu, ternyata banyak aset yang tidak terdata.
Hal ini disampaikan Plt Sekda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis usai memimpin rapat pembahasan Aset Personil, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) bersama perwakilan dari 15 kabupaten/kota di Balai Keratun, Selasa (23/1).
Ia menjelaskan, pengalihan aset ini berdasarkan UU nomor tahun 23 tahun 2014 dan sudah diserahkan ke Pemprov pada tahun 2016. Tapi setelah dilakukan pendataan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), ada aset yang tak ditemukan.
“Penyerahan aset dari pemda ke pemprov tahun 2016 itu kita sebut BAST (berita acara serah terima). Ternyata setelah diaudit BPKAD, ada aset yang ditemukan ada yang tidak ditemukan. Sehingga BPKAD meminta data ini diperbaiki,” kata Hamartoni didampingi Karo Otda, Chandri.
Aset yang tidak ditemukan ini, kata dia beragam, mulai dari aset bangunan, peralatan-peralatan dan sejumlah dokumen. Ada aset pendidikan (SMA/SMK), aset pertambangan dan aset kehutanan.
Ia menjelaskan, data aset ini perlu divalidasi karena berkaitan dengan raihan opini dari BPK RI, baik pemda kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi.
“Supaya dalam perhitungan neraca kita ketahuan mana aset yang sudah diserahkan dan jenisnya. Ini berpengaruh dalam penerimaan Opini BPK, Makanya kita undang seluruh pemda untuk membahas ini,” jelas dia. (Tampan)
Berita Lainnya
-
Yayasan Altek Sebut Penganuliran Ahmad Farich Sebagai Rektor Malahayati Tidak Benar
Kamis, 10 April 2025 -
Program Koperasi Merah Putih Hadir, Pemkot Bandar Lampung Uji Skema Khusus Perkotaan
Kamis, 10 April 2025 -
Pelaku Usaha Diminta Gunakan DTSEN dalam Penyaluran CSR
Kamis, 10 April 2025 -
Ingat, Cek Kesehatan Gratis Bisa Kapan Saja Tanpa Tunggu Ulang Tahun
Kamis, 10 April 2025