Transaksi Jual Motor Curian di FB, Komplotan Curanmor Diringkus Petugas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Satreskrim ( satuan resersi dan kriminal) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (22/1).
Para pelaku berhasil diringkus setelah petugas melakukan penyamaran sebagai calon pembeli sepeda motor curian melalui media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mencurigai sebuah akun media sosial yang menawarkan sepeda motor dengan harga murah. "Dari hasil lidik kami, ada satu kelompok pelaku kejahatan yang biasa menjual sepeda motor hasil curian di Facebook. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah berkomunikasi lewat medsos itu, akhirnya sepakat melakukan transaksi di wilayah Panjang,” kata Harto, Senin (22/1). Pada saat transaksi dilakukan, pihaknya langsung saja melakukan penangkapan. “Dua orang berhasil kami tangkap, sedangkan dua orang lainnya melarikan diri," jelasnya. Pelaku yang berhasil ditangkap, yakni Sedangkan satu pelaku lainnya yakni RIY (18) dan FEB (24), warga Panjang. Dua orang yang melarikan diri adalah ED dan TK, keduanya masih dalam pengejaran petugas. "FEB adalah eksekutor, sedangkan RIY yang memasarkan lewat facebook," terangnya. Dari tangan pelaku, disita satu unit sepeda motor, satu set kunci letter T, dan satu unit ponsel. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Tambah Harto. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








