Transaksi Jual Motor Curian di FB, Komplotan Curanmor Diringkus Petugas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparat Satreskrim ( satuan resersi dan kriminal) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus komplotan pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (22/1).
Para pelaku berhasil diringkus setelah petugas melakukan penyamaran sebagai calon pembeli sepeda motor curian melalui media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mencurigai sebuah akun media sosial yang menawarkan sepeda motor dengan harga murah. "Dari hasil lidik kami, ada satu kelompok pelaku kejahatan yang biasa menjual sepeda motor hasil curian di Facebook. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Setelah berkomunikasi lewat medsos itu, akhirnya sepakat melakukan transaksi di wilayah Panjang,” kata Harto, Senin (22/1). Pada saat transaksi dilakukan, pihaknya langsung saja melakukan penangkapan. “Dua orang berhasil kami tangkap, sedangkan dua orang lainnya melarikan diri," jelasnya. Pelaku yang berhasil ditangkap, yakni Sedangkan satu pelaku lainnya yakni RIY (18) dan FEB (24), warga Panjang. Dua orang yang melarikan diri adalah ED dan TK, keduanya masih dalam pengejaran petugas. "FEB adalah eksekutor, sedangkan RIY yang memasarkan lewat facebook," terangnya. Dari tangan pelaku, disita satu unit sepeda motor, satu set kunci letter T, dan satu unit ponsel. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Tambah Harto. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Dijemput dalam Kondisi Sehat, Pulang Jadi Jenazah, Kematian DPO Curanmor di Jabung Jadi Sorotan
Jumat, 05 Juni 2026 -
Kilang 300 Ribu Barel per Hari Direncanakan Beroperasi di Katibung Lamsel
Jumat, 05 Juni 2026 -
Tim Bahasa Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi Internasional pada WINACTION 2026
Jumat, 05 Juni 2026 -
33.836 Rekening Terkait Judi Online Diblokir
Jumat, 05 Juni 2026








