Kembangkan Kasus Narkoba (Sabu) Biduanita, Polisi Kembali Tangkap Pengguna Sabu Lainnya
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, amankan terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yakni TR alias Moncos (29) pada pukul 10.00 WIB, di bengkel Airbrush Blok 16 Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Tanggamus, Senin (22/1).
"TR diamankan setelah pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan DW (28) biduanita asal Kecamatan Sumberejo Tanggamus yang terlebih dahulu diamankan pada Jumat tanggal 19 Januari 2018 pukul 23.00 WIB," ungkap Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputran SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si.
Lanjut Iptu Anton Saputra, dalam pengembangan turut diamankan alat penyalahgunaaan Sabu terkait TR berupa seperangkat alat isap sabu/bong dan pirek bekas pakai.
"Saat ini TR diamankan di Sat Res Narkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan Narkoba maka TR dapat di jerat pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 4 tahun.
"Saya menyesal dan ingin sembuh dari ketergantungan Narkoba, saya mohon maaf kepada kedua orang tua atas prilaku saya selama ini dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
Kamis, 28 Mei 2026 -
Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan
Selasa, 19 Mei 2026 -
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026








