• Senin, 07 Oktober 2024

Terbukti Korupsi! Sebanyak 83 PNS Sulut Diberhentikan

Minggu, 21 Januari 2018 - 11.29 WIB
101

Kupastuntas.co, Manado – Dilansir dari setkab.go.id, Minggu (21/7/2018), Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Manado bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Manado menyisir Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi putusan pengadilan.

Dari hasil peninjauan di lapangan tersebut,  tercatat 145 nama PNS yang diserahkan oleh Ketua PN Manado melalui Surat Ketua Pengadilan Negeri Manado, sebanyak 83 PNS masih berstatus aktif.

Kepala Kanreg XI BKN Manado, English Nainggolan langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Tangga Muliaman Purba dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Budi Panjaitan untuk mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi.

“Sebanyak 83 PNS aktif tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi Sulut,” ujar English sebagaimana siaran pers dari Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) BKN.

English menegaskan bahwa PNS aktif tersebut harus diberhentikan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan.

“Penegakan peraturan harus dilakukan mengingat kasus tersebut merugikan negara dan wibawa birokrasi. PNS yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” tambah Kepala Kanreg XI BKN.

Selain itu, English juga menegaskan bahwa sikap BKN terkait kasus ini sudah sesuai dan diatur dalam Undang-undang.

“Sikap BKN terkait kasus ini sesuai dengan tugas dan wewenang BKN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 48 huruf g dan pasal 49,” pungkas Kepala Biro Humas BKN, M. Ridwan dalam siaran persnya, Jumat (19/1). (Rls)

Editor :