• Senin, 23 Desember 2024

Polisi Tangkap Pelaku Curas Jalan Lintas Barat Tanggamus, AKP Devi Sujana : Pelaku Sudah Empat Kali Lakukan Aksi dengan Modus yang Sama

Jumat, 19 Januari 2018 - 17.11 WIB
207

Kupastuntas.co, Tanggamus – Polisi berhasil menangkap pelaku curas di berbagai tempat sepanjang Jalan Lintas Barat kabupaten Tanggamus, Kamis (18/1).

Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Ungkapan ini pantas disematkan pada MH alias Tar (31), seorang bandit jalanan spesialis cegat kendaraan ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.

MH alias Tar dan kawan-kawan ini terkenal lihai. Buktinya sudah empat kali merampok uang dan harta korbannya dengan modus mencegat kendaraan yang diincarnnya, selalu luput dari endusan dan kejaran polisi.Namun, langkah MH alias Tar yang merupakan warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus ini terhenti di tangan tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.

MH ditangkap saat sedang kongkow (duduk santai) bersama teman-temannya, di Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kamis (18/1) sekitar pukul 17.00 sore."Tersangka MH alias Tar ditangkap berdasarkan laporan LP/B-791/X/2017/ Polda Lpg/Res Tgms tanggal 21 Oktober 2017, dengan korban Budiman (42) warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dengan kerugian korban senilai Rp7,5 juta," terang Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. S.Ik, wewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Jumat (19/1).

Menurut Devi Sujana, saat beraksi menjarah uang dan harta korban Budiman, tersangka MH melakukan bersama dua rekannya, yaiti PA (35) dan AN (35), keduanya telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO). Saat itu, Sabtu tanggal 21 Oktober 2017 sekitar pukul 14.30 WIB, korban Budiman mengemudikan mobil bersama temannya Mahadi melintasi jalan raya Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, tiba-tiba mobil yang dikemudikan Budiman dihadang 2 pelaku yang tidak dikenal dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor, kemudian memepet mobil dan meminta pelapor menghentikan mobilnya dengan alasan mobilnya menabrak orang.

Setelah korban menghentikan mobilnya, kemudian salah satu pelaku turun menodong Mahadi menggunakan senjata tajam jenis badik dan satu pelaku lainya mendatangi Budiman dan merampas telepon genggam dengan merk Samsung.Saat bersamaan, datang lagi satu pelaku mengendarai sepeda motor langsung mendekati Budiman, kemudian korban dibawa ke kebun tidak jauh dari jalan raya. Sambil menodongkan senjata ke arah perut Budiman, pelaku merampas uang Rp7 juta yang di kantong celana Budiman.

"Rupanya, selain di TKP dengan korban Budiman, tersangka MH alias Tar cs ini telah melakukan empat kali aksi dibeberapa TKP lain dengan modus yang sama yaitu cegat kendaraan yang lewat," ujar AKP Devi Sujana.

Kasus pertama MH alias Tar bersama rekannya SA (35), pada September 2017 menghentikan sebuah mobil di ruas jalan Gunungdoh (Tanggamus)--Suoh (Lampung Barat) di Pekon Gunungdoh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, dan berhasil merampas uang Rp500 ribu.

Sukses dengan aksi pertamanya, MH bersama SA (35) dan PB (35), pada Oktober kembali menyasar kendaraan. Kali ini menghentikan mobil travel di ruas Gunungdoh--Suoh di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus dan berhasil merampas uang Rp 50 ribu, dan tiga unit telepon genggam (HP).

Aksi kejahatan ketiga dilakukan duo MH dan SA bersama 3 rekannya PA (35), TG (37), dan AN (35), pada Nopember 2017, kembali menghentikan sebuah truk di jalan lintas barat (Jalinbar) di Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, dan berhasil merampas uang korban Rp15 juta. Aksi ke empatnya, tersangka MH bersama MA (30) dan NV (32), pada Januari 2018, mencegat sebuah mobil carry pick up di jalan lintas barat Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung dan berhasil merampas uang korban sebesar Rp3 juta.

"Untuk TKP lain dalam pendataan dan berkoordinasi dengan Polsek-Polsek sehingga dapat terungkap seluruh laporan tersebut," ungkap Devi Sujana. Saat ini tersangka berikut barang bukti, HP Samsung Keystone 2 warna hitam diamankan di Polres Tanggamus. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :