Nekat Simpan Sabu 3 Kg Dalam Dashboard Mobil, Tiga Kurir Narkoba Ditangkap di Bakauheni
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Jajaran kepolisian di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni kepolisian resor Lampung Selatan, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3 Kg.
Barang haram senilai miliaran rupiah itu, ditemukan di dalam dasboard kendaraan Toyota Avanza putih pada, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari pengungkapan kasus penyelundupan barang haram tersebut, pihak kepolisian akhirnya mengamankan tiga orang tersangka yakni MK,MC dan UD
Saat ekspose gelar perkara, Kamis (18/1), Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menjelaskan bahwa sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas total seberat 3 Kg ini terbagi dalam tiga bungkusan.
“Bungkusan plastik warna hitam berisikan kristal sabu-sabu ini ditemukan di dalam dasbor kendaraan,” ujarnya.
Ia menceritakan bila, sabu-sabu itu berasal dari Medan. Yang mana, tersangka MK dan MC diperintahkan oleh IS (warga Bandar Aceh) untuk mengantarkan sabu-sabut tersebut ke Jakarta dengan upah Rp30 juta.
“Dua tersangka ini sudah menerima upah sebesar Rp15 juta dari IS,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman atas perbuatan yang mereka lakukan paling berat adalah hukuman mati,” tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025