Memprihatinkan! Inilah Kondisi Randis yang Dikembalikan Anggota Dewan Lambar

Kupastuntas.co, Lampung Barat – Setelah lama ditunggu, akhirnya 8 unit kendaraan dinas (Randis) roda 4 milik Anggota Dewan Kabupaten Lampung Barat dikembalikan. Total randis R4 yakni 9 unit, namun 1 unit randis atas nama aleg SW Sundari yang hilang dalam proses pengembalian dengan sistem cicil.
Kepada Kupastuntas.co, Kasubag Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Lambar Helmi Putra mengatakan semua Randis R4 yang di pakai anggota dewan telah dikembalikan. Namun untuk Randis R2 baru 4 unit yang telah dikembalikan dari total 32 unit, Kamis (18/1).
"Alhamdulillah untuk randis R4 sudah dikembalikan semua, terakhir kemarin milik aleg Suryadi,S.Sos. yang belum dikembalikan adalah randis R2 sebanyak 27 unit dari 32 unit yang harus di kembalikan," ungkapnya.
Sayangnya, beberapa randis R4 yang telah dikembalikan tidak terawat bahkan ada yang mengalami kerusakan. Beberapa ban mobil nampak gundul seperti habis di amplas dan tidak pernah di ganti, bahkan satu unit mobil jenis terios terdapat ringsek dibagian depan seperti bekas kecelakaan. Padahal setiap randis yang ada saat diberikan oleh pemerintah dalam kondisi mulus dan terawat, namun nampaknya anggaran pemeliharaan yang ada tidak mencukupi untuk menjaga dan memelihara randis agar tetap dalam kondisi baik.
"Yang jelas anggaran pemeliharaan telah kita keluarkan, tapi ketika dikembalikan kondisi mobil seperti itu yang kami terima," ujar Helmi.
Seperti diketahui sebelumnya, naiknya tunjangan operasional anggota dewan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan daerah. PP 18/2017 resmi di undang-undangkan pada 2 juni 2017. Dengan demikian aturan terkait tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya di atur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku, khususnya mengenai fasilitas randis yang tidak lagi diperkenankan untuk menerimanya. Sebagai penggantinya, masing-masing anggota dewan menerima tunjangan operasional sebesar Rp 8,8 juta/bulan. (Anton)
Berita Lainnya
-
ANDALALIN Akan Jadi Syarat Perizinan Berusaha di Lampung Barat, DPMPTSP Sebagai Verifikator
Rabu, 03 September 2025 -
Kasus Penggelapan DD Sinar Jaya, Pengamat: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Unsur Pidana
Rabu, 03 September 2025 -
Mengenal Sosok Tri Umaryani, Satu-satunya Pejabat di Pemkab Lampung Barat Bergelar Doktor
Rabu, 03 September 2025 -
Pemkab Lampung Barat Usulkan 2.336 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Selasa, 02 September 2025