Gawat, Petani Pekon Sinar Saudara Kedapatan Menyimpan Sabu di Dalam Rumahnya

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang petani HE (37), Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diamankan jajaran Polsek Wonosobo, karena kedapatan menyimpan sabu di dalam satu bungkus klip ukuran sedang, di di rumahnya, Rabu (17/1) sekitar pukul 18.30 WIB.
HE (37) tercatat sebagai warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo diketahui menyimpan sabu setelah mendapat laporan dari masyarakat dan petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Atas informasi dari masyarakat itu, kami lalu melakukan penyelidikan, dan tidak menunggu lama petugas langsung ke rumah kontrakan HE," Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra, SH MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis, Kamis (18/1).
Pada saat petugas menggeledah rumah kontrakan tersangka, Rabu malam (17/1) sekitar pukul 18.30 WIB, ditemukan paket sabu dalam satu bungkus klip ukuran sedang di dalam lemari pakaiannya. Setelah mendapat barang bukti itu tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Wonosobo berikut barang bukti.
"Berdasarkan pengakuan HE, dia menggunakan Sabu sejak 6 bulan lalu. Terkait darimana sumber barang haram tersebut, Polsek Wonosobo terus melakukan pengembangan guna menghentikan peredaran barang haram tersebut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE terancam pasal 112 junto 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman maksimal 12 tahun." " Jelas Iptu Andre Try Putra. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Kejari Tanggamus Tahan Pejabat PPTK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan CT-Scan RSUD Batin Mangunang
Rabu, 16 April 2025 -
Bupati Tanggamus Marah Besar Saat Sidak, Camat Kotaagung Timur dan Sejumlah Staf Tidak Ada di Kantor
Selasa, 15 April 2025 -
423 Jamaah Haji Tanggamus 2025 Ikuti Manasik Haji
Senin, 14 April 2025 -
Kasus Kepala Pekon Sumanda Tanggamus, Warga Desak Segera PAW
Senin, 14 April 2025