Gawat, Petani Pekon Sinar Saudara Kedapatan Menyimpan Sabu di Dalam Rumahnya

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang petani HE (37), Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diamankan jajaran Polsek Wonosobo, karena kedapatan menyimpan sabu di dalam satu bungkus klip ukuran sedang, di di rumahnya, Rabu (17/1) sekitar pukul 18.30 WIB.
HE (37) tercatat sebagai warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo diketahui menyimpan sabu setelah mendapat laporan dari masyarakat dan petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Atas informasi dari masyarakat itu, kami lalu melakukan penyelidikan, dan tidak menunggu lama petugas langsung ke rumah kontrakan HE," Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra, SH MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis, Kamis (18/1).
Pada saat petugas menggeledah rumah kontrakan tersangka, Rabu malam (17/1) sekitar pukul 18.30 WIB, ditemukan paket sabu dalam satu bungkus klip ukuran sedang di dalam lemari pakaiannya. Setelah mendapat barang bukti itu tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Wonosobo berikut barang bukti.
"Berdasarkan pengakuan HE, dia menggunakan Sabu sejak 6 bulan lalu. Terkait darimana sumber barang haram tersebut, Polsek Wonosobo terus melakukan pengembangan guna menghentikan peredaran barang haram tersebut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE terancam pasal 112 junto 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman maksimal 12 tahun." " Jelas Iptu Andre Try Putra. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Nelayan di Tanjung Agung Tanggamus Keluhkan Kapal Purse Seine Beroperasi Terlalu Dekat dengan Pantai
Jumat, 21 Februari 2025 -
Harapan Besar Warga Tanggamus untuk Bupati dan Wakil Bupati Baru
Kamis, 20 Februari 2025 -
Presiden Prabowo Resmi Lantik M Saleh Asnawi dan Agus Suranto Jadi Bupati dan Wabup Tanggamus
Kamis, 20 Februari 2025 -
Maling Bobol Rumah Warga Dusun Tegalsari Tanggamus, Dua Motor Dibawa Kabur
Jumat, 17 Januari 2025