Gawat, Petani Pekon Sinar Saudara Kedapatan Menyimpan Sabu di Dalam Rumahnya

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang petani HE (37), Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diamankan jajaran Polsek Wonosobo, karena kedapatan menyimpan sabu di dalam satu bungkus klip ukuran sedang, di di rumahnya, Rabu (17/1) sekitar pukul 18.30 WIB.
HE (37) tercatat sebagai warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo diketahui menyimpan sabu setelah mendapat laporan dari masyarakat dan petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Atas informasi dari masyarakat itu, kami lalu melakukan penyelidikan, dan tidak menunggu lama petugas langsung ke rumah kontrakan HE," Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra, SH MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis, Kamis (18/1).
Pada saat petugas menggeledah rumah kontrakan tersangka, Rabu malam (17/1) sekitar pukul 18.30 WIB, ditemukan paket sabu dalam satu bungkus klip ukuran sedang di dalam lemari pakaiannya. Setelah mendapat barang bukti itu tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Wonosobo berikut barang bukti.
"Berdasarkan pengakuan HE, dia menggunakan Sabu sejak 6 bulan lalu. Terkait darimana sumber barang haram tersebut, Polsek Wonosobo terus melakukan pengembangan guna menghentikan peredaran barang haram tersebut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE terancam pasal 112 junto 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman maksimal 12 tahun." " Jelas Iptu Andre Try Putra. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Jalan Rusak Renggut Nyawa, Warga Waytuba Tanggamus Meninggal Saat Ditandu Menuju Puskesmas
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Mantang di Tanggamus Meroket, Varietas Oren Madu Jadi Primadona
Rabu, 10 September 2025 -
Paripurna Gagal, Anggota DPRD Tanggamus Tetap Asyik Dinas Luar ke Jakarta
Selasa, 09 September 2025 -
Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Tanggamus Ditunda Tiga Hari
Senin, 08 September 2025