• Minggu, 24 November 2024

Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Segera Diberlakukan, Ketua Pansus Raperda : Asap Rokok Penyumbang Utama Polusi Udara

Rabu, 17 Januari 2018 - 10.46 WIB
272

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sebagai salah satu upaya mengurangi penyumbang terbesar pencemaran udara dari polutan asap rokok, Pemkot Bandar Lampung  bersama DPRD setempat tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Bandar Lampung Imam Santoso menegaskan, jika nantinya Raperda itu telah berubah menjadi Perda. Maka tidak menutup kemungkinan pencemaran udara di wilayah Bandar Lampung sedikit demi sedikit dapat teratasi.

"Asap rokok merupakan penyumbang utama polusi udara sehingga mendorong Pemkot Bandarlampunh untuk membuat Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok," kata imam, Selasa (16/1)

Alasan lain tercetusnya Raperda tersebut guna meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Kota Bandarlampung,  mengingat saat tak sedikit perokok aktif dengan nikmatnya menghisap tembakau disembarang tempat.

"Iya kita bisa sih melihat perokok aktif itu kalau merokok disembarang tempat,  misalkan disamping perokok itu terdapat warga yang tidak merokok, tentunya hal itu dapat merugikan si orang yang tidak merokok," kata dia.

Imam juga menjelaskan bahwa kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan  bebas dari rokok, baik asap, produksinya, dan proses marketing lainnya.

Nantinya,  jika Raperda itu telah disahkan menjadi Perda.  Maka perokok tidak diperbolehkan menghisap kembakau dikawasan perkantoran, pendidikan,  kesehatan, rumah ibadah dan kawasan umum.

"Iya misalkan sudah menjadi Perda,  kami meminta agar para perokok dapar mematuhi aturan itu," imbaunya.

Walau dilarang,  Pemkot tetap dituntut untuk menyediakan tempat atau kawasan untuk para perokok menikmati tembakaunya.

Dengan alasan, kalau pun melarang namun pemkot tak menyediakan tempat khusus kawasan perokok,  tentunya Perda itu dinilai tidak berpihak kepada perokok aktif.

"Pemkot dan perusahaan harus menyediakan tempat kawasan khusus untuk merokok," tandasnya. (Wanda)

Editor :