Hendak Mencari Durian di Kebun, Bocah Kelas Tiga SD di Bakauheni Temukan Granat Jenis Manggis

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Warga masyarakat dusun 2 Sumber Makmur, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, digemparkan dengan adanya penemuan satu buah granat yang diduga masih aktif.
Kepala desa setempat, Hatta Temenggung Lekok menjelaskan granat tersebut untuk pertama kali ditemukan oleh Nurman Ardiarsa (10), putra dari Bahruddin warga Dusun 2 Sumber Agung, pada Selasa (16/1) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia menuturkan, granat jenis manggis itu ditemukan oleh Nurman saat hendak mencari durian di kebun tak jauh dari rumahnya.
“Anaknya pak Bahrudin inikan mau mencari duren, tau-taunya ketemu granat itu, lalu di bawa pulang kerumahnya,” ujar Lekok, Rabu (17/1).
Mengetahui bahwa benda itu sangat berbahaya, Bahrudin pun langsung melaporkan kejadian itu ke kepala desa dan selanjutnya kepala desa melapor ke Mapolsek Penengahan.
“Posisi bom itu masih dibelakang rumah sampai saat ini. Kita tidak berani memegang benda itu, karena takutnya meledak,” ujarnya.
Lokasi tempat granat berada saat ini masih dijaga ketat oleh anggota kepolisian supaya tidak ada warga yang mendekati lokasi tersebut. “Dari semalam juga dijaga polisi sampai sekarang ini, malahan sudah dipasang garis polisi juga,” cetusnya.
Hingga saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan Tim Gegana (tim penjinak bom) Polda Lampung untuk menangani granat yang ditemukan oleh bocah yang saat ini masih duduk di bangku sekolah kelas tiga SD itu.
“Kita tidak dapat memastikan apakah granat ini masih aktif atau tidak. Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan tim gegana,” cetusnya. (Dirsah/Edu)
Berita Lainnya
-
Jalan Penghubung Antar Kecamatan di Ketapang Lampung Selatan Rusak 30 Tahun Belum Diperbaiki
Sabtu, 19 April 2025 -
Gudang Bulog Penuh, Petani di Palas Lampung Selatan Susah Jual Gabah
Sabtu, 19 April 2025 -
Hari Pertama Kejuaraan Karate LA Cup, Atlet Forki Lamsel Sabet 5 Medali Emas
Jumat, 18 April 2025 -
Korupsi Insentif Sat Pol PP, JPU Tuntut Mahyudin CS 8 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta
Kamis, 17 April 2025