DPRD Kota Bandar Lampung Desak Pemkot Layangkan SP 2 untuk Transmart

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung mendesak pemerintah Kota Bandar Lampung untuk dapat mengirimkan Surat Peringatan (SP) dua untuk pusat hiburan dan perbelanjaan transmart Lampung.
Hal tersebut disampaikan saat DPRD mengadakan rapat dengar pendapat mengenai belum terpenuhinya syarat Analisa Dampak Lingkungan dan Lalulintas (Andalalin) gedung Transmart, diruang lobi DPRD Bandar Lampung, Rabu (17/1). Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Wahyu Lesmono, mengatakan bahwa transmart belum memenuhi syarat Analisis Dampak Lingkungan dan Lalulintas.
Wahyu akan desak Transmart jika masih tidak mengindahkan rekomendasi syarat Andalalin. "Bahkan kalau tetap membandel kami mendesak agar pihak Pemkot dapat mengambil langkah tegas berupa penyegelan," tegasnya.
Meskipun begitu, dirinya berjanji akan memberikan kelonggaran waktu untuk pihak Transmart guna memenuhi rekomendasi andalalin. “Kelonggaran waktu kami bahas secara internal dulu berdasarkan aturan yang ada. Tapi yang pasti Transmart harus diberi ketegasan agar tidak mengabaikan Andalalin,” tukasnya. (Wanda).
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025