Sedang Asik Buat Paket Sabu, Pengedar Narkoba Diringkus Satnarkoba Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus – Pengedar Narkoba jenis sabu berinisial AF alias IJ (29) berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.
Tersangka ditangkap saat sedang membuat paket hemat (pahe) sabu di rumahnya, tepatnya di Dusun Bandar Doh, Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Senin (15/1) sekira pukul 12.30 WIB.
"Tersangka AF ini sebenarnya warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Tetapi tinggal di Dusun Bandar Doh, Pekon Bandar Kejadian,"ujar Kasatres Narkoba, Iptu Anton Saputra, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili, Selasa (16/1)
Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan 12 plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,23 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, skop terbuat dari pipet, 3 bundel plastik bungkus sabu, HP samsung lipat, dan kotak plastik.
"Seluruh barang bukti diamankan di Polres Tanggamus," tegas Iptu Anton Saputra.
Sementara, AF mengakui telah 10 bulan menggeluti usaha haramnya tersebut. Dia sempat mengungkapkan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
AF mengakui, dalam hatinya pernah terlintas rasa takut ditangkap Polisi, namun karena himpitan ekonomi dirinya menjadi lupa diri.
"Pernah terlintas takut ditangkap. Sekarang saya menyesal dan bersumpah tidak mau lagi menjual Narkoba untuk kedua kalinya," sesalnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, AF terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Pria di Tanggamus Bacok Teman Gegara Burung Merpati, Ini Kronologinya
Kamis, 21 November 2024 -
Jembatan Gantung Way Umbar Rusak, Pemkab Tanggamus Fokus Tingkatkan Jalan Menuju Akses Permanen
Minggu, 17 November 2024 -
Kejari Tanggamus Sita Harta Mantan Kepala Desa Sukamernah karena Terlibat Korupsi
Kamis, 14 November 2024 -
Lapas Kotaagung Tanggamus Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia
Rabu, 13 November 2024