• Selasa, 19 Maret 2024

Sedang Asik Buat Paket Sabu, Pengedar Narkoba Diringkus Satnarkoba Tanggamus

Selasa, 16 Januari 2018 - 15.32 WIB
389

Kupastuntas.co, Tanggamus – Pengedar Narkoba jenis sabu berinisial  AF alias IJ (29) berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.

Tersangka ditangkap saat sedang  membuat paket hemat (pahe) sabu di rumahnya, tepatnya di Dusun Bandar Doh, Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Senin (15/1) sekira pukul 12.30 WIB.

"Tersangka AF ini sebenarnya  warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Tetapi tinggal di Dusun Bandar Doh, Pekon Bandar Kejadian,"ujar Kasatres Narkoba, Iptu Anton Saputra, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili,  Selasa (16/1)

Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan 12 plastik klip berisi sabu dengan berat total  2,23 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, skop terbuat dari pipet, 3 bundel plastik bungkus sabu, HP samsung lipat, dan kotak plastik.

"Seluruh barang bukti diamankan di Polres Tanggamus," tegas Iptu Anton Saputra.

Sementara, AF mengakui telah 10 bulan menggeluti usaha haramnya tersebut. Dia sempat mengungkapkan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

AF mengakui,  dalam hatinya pernah terlintas rasa takut ditangkap Polisi, namun karena himpitan  ekonomi dirinya menjadi lupa diri.

"Pernah terlintas takut ditangkap. Sekarang saya menyesal dan bersumpah tidak mau lagi menjual Narkoba untuk kedua kalinya," sesalnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, AF terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Sayuti)

Editor :