• Jumat, 22 November 2024

Tunggakan Setoran PAD Ritribusi Parkir Nyaris Mencapai 50 juta, Kordinator berjanji akan Lunasi Sebelum Habis Bulan Januari

Senin, 08 Januari 2018 - 17.28 WIB
79

 

Kupastuntas.co, Mesuji – Setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Retribusi parkir nyaris mencapai angka 50  juta yakni sebesar Rp. 49.980000,00. Di dalam surat penagihan ritribusi parkir Pasar Simpang pematang dari Dinas perhubungan Mesuji yang ditujukan kepada Kordinator Parkir Apri Susanto, tercantum jumlah tunggakan plus denda Ritribusi parkir, sebesar angka tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan surat perjanjian borongan Retribusi dari kedua belah pihak dari tahun 2017 lalu. Sementara, Kabid Darat Dinas Perhubungan Mesuji Sri, menceritakan, bahwa dalam rapat yang mereka laksanakan di Aula Kecamatan setempat di hari siang hari tadi, Senin (8/1), Kordinator Apri Susanto menyatakan siap melunasi tunggakan tersebut sebelum penghujung Bulan Januari 2018.

"Tadi dalam rapat di aula kecamatan siang hari, Apri Susanto mengatakan siap melunasi tunggakan sebesar 50 juta kurang dua puluh ribu sebelum tutup bulan Januari ini," kata Sri, melalui sambungan telepon, Senin (8/1/2018).

Sri menegaskan, tunggakan itu harus diselesaikan Kordinator parkir. Karena, sambung dia, bahwa jelas dalam surat perjanjian borongan kedua belah pihak, tercantum perjanjian yang konsekuensinya bila kordinator parkir tidak melunasi setoran, hal itu bisa dilaporkan ke ranah hukum.

Kemudian, saat ditanyai perihal kejelasan kabar akan diganti Kordinator parkir pasar untuk kedepannya. Sri menjawab, jika hal itu tinggal menunggu ketentuan Bupati Khamamik.

"Untuk nama-nama calon kordinator baru telah kami serahkan kepada Bupati untuk diseleksi dan ditentukan siapa selanjutnya kordinator parkir atau masih yang lama ini bertugas lagi. Kami menunggu keputusan itu," bebernya. (Gst)

 

Editor :