Tunggakan Setoran PAD Ritribusi Parkir Nyaris Mencapai 50 juta, Kordinator berjanji akan Lunasi Sebelum Habis Bulan Januari
Kupastuntas.co, Mesuji – Setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Retribusi parkir nyaris mencapai angka 50 juta yakni sebesar Rp. 49.980000,00. Di dalam surat penagihan ritribusi parkir Pasar Simpang pematang dari Dinas perhubungan Mesuji yang ditujukan kepada Kordinator Parkir Apri Susanto, tercantum jumlah tunggakan plus denda Ritribusi parkir, sebesar angka tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan surat perjanjian borongan Retribusi dari kedua belah pihak dari tahun 2017 lalu. Sementara, Kabid Darat Dinas Perhubungan Mesuji Sri, menceritakan, bahwa dalam rapat yang mereka laksanakan di Aula Kecamatan setempat di hari siang hari tadi, Senin (8/1), Kordinator Apri Susanto menyatakan siap melunasi tunggakan tersebut sebelum penghujung Bulan Januari 2018.
"Tadi dalam rapat di aula kecamatan siang hari, Apri Susanto mengatakan siap melunasi tunggakan sebesar 50 juta kurang dua puluh ribu sebelum tutup bulan Januari ini," kata Sri, melalui sambungan telepon, Senin (8/1/2018).
Sri menegaskan, tunggakan itu harus diselesaikan Kordinator parkir. Karena, sambung dia, bahwa jelas dalam surat perjanjian borongan kedua belah pihak, tercantum perjanjian yang konsekuensinya bila kordinator parkir tidak melunasi setoran, hal itu bisa dilaporkan ke ranah hukum.
Kemudian, saat ditanyai perihal kejelasan kabar akan diganti Kordinator parkir pasar untuk kedepannya. Sri menjawab, jika hal itu tinggal menunggu ketentuan Bupati Khamamik.
"Untuk nama-nama calon kordinator baru telah kami serahkan kepada Bupati untuk diseleksi dan ditentukan siapa selanjutnya kordinator parkir atau masih yang lama ini bertugas lagi. Kami menunggu keputusan itu," bebernya. (Gst)
Berita Lainnya
-
Bawa Sabu 21 Gram Lebih, Dua Pria Warga Rawajitu Utara Ditangkap Polisi
Kamis, 21 November 2024 -
Tujuh Polisi di Mesuji Dipecat, Paling Banyak Pelanggaran Kasus Narkoba
Rabu, 20 November 2024 -
Rekrutmen PPPK Kabupaten Mesuji Tahap 2 Dibuka, Simak Disini Syarat dan Tahapannya
Selasa, 19 November 2024 -
KPU Mesuji Layani Pindah Memilih Hingga 20 November 2024 Untuk Empat Kategori
Senin, 18 November 2024