• Jumat, 27 Desember 2024

Sidang Pertama Tahun 2018, DPRD Tanggamus sahkan 5 Perda Unggulan

Senin, 08 Januari 2018 - 22.04 WIB
169

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanggamus menggelar sidang paripurna pertama di tahun 2018 dengan agenda pengesahan 5 rencana peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Senin (8/1).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan yang hanya didampingi satu wakil ketua DPRD Sunu Jatmiko itu dihadiri oleh sebanyak 31 anggota DPRD setempat. Sedangkan dari pihak eksekutif, hadir Bupati Samsul Hadi, Sekretaris Kabupaten Andi Wijaya, para asisten, kepala OPD, camat, dan beberapa undangan lainnya.

Rapat paripurna pertama di tahun 2018 digelar, dengan agenda persetujuan DPRD terhadap 5 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kelima perda yang disahkan yakni Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera Ulang, Perda Badan Usaha Milik Pekon, Perda Kabupaten Ramah Anak, dan Perda Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Juru bicara badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tanggamus Yoyok Sulistiyo meminta Pemkab Tanggamus segera mensosialisasikan kelima perda itu, agar berlaku efektif. "Terkait Peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan retribusi tera/tera ulang harus berlaku untuk melindungi kepentingan konsumen dalam hal ini masyarakat Kabupaten Tanggamus," kata Yoyok.

Sedangkan Perda tentang Kabupaten Ramah Anak, ujar Yoyok diharapkan akan berlaku efektif, sehingga cita-cita dari Perda tersebut terlaksana di Kabupaten Tanggamus.

Sementara Bupati Samsul Hadi mengatakan, dengan disetujuinya lima Ranperda itu sebagai bukti tanggung jawab pemerintah dan DPRD kepada masyarakat, yang selama ini saling bahu membahu untuk kepentingan masyarakat.

"Berkat kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian untuk kepentingan masyarakat, maka pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik," kata Samsul Hadi. (Sayuti)

 

 

Editor :