• Kamis, 05 Desember 2024

Permudah Pencatatan Transaksi OPD, Pemkab Lampung Tengah Berlakukan Sistem Non Tunai

Minggu, 07 Januari 2018 - 14.00 WIB
104

 

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Pemkab Lampung Tengah kini mulai memberlakukan transaksi non tunai terhadap segala keperluan administrasi pembayaran pada seluruh Organisasi Perangkat  Daerah (OPD).

Hal tersebut menanggapi dari Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten dan kota. Sekretaris Kabupaten Lamteng Adi Erlansyah mengungkapkan bahwa setiap transaksi pembayaran dari kas daerah dilakukan secara non tunai.

“Pembayaran atau transaksi diberlakukan kepada semua Organisasi Perangkat  Daerah (OPD) di Lamteng tanpa terkecuali. Termasuk untuk pemberian hibah pun dilakukan secara non tunai. Salah satunya bantuan sosial untuk bulan Ramadan,” terang Adi Erlansyah.

Adi menegaskan, terhitung 1 Januari 2018 tidak ada lagi pembayaran gaji secara tunai. Pegawai telah diminta untuk membuka rekening tabungan untuk memudahkan pembayaran gaji. “Kami membebaskan pegawai untuk membuka rekening di bank manapun. Tapi Pemkab Lamteng selaku pemegang saham terbesar di Bank Lampung menganjurkan bagi pegawai untuk membuka rekening di Bank Lampung,” ujar Adi.

Tujuan pengimplementasian transaksi non tunai adalah sebagai upaya untuk mempermudah pencatatan setiap transaksi. Disamping itu, sistem yang hendak diberlakukan ini juga dapat mencegah terjadinya upaya manipulasi serta pemotongan dana.

kendati demikian, untuk keperluan belanja pada  OPD seperti halnya penggandaan dokumen atau fotokopi masih diberikan toleransi untuk dibayar secara tunai. Mengingat tidak semua usaha fotokopi memiliki rekening tabungan. “Tapi, kedepan akan disosialisasikan kepada pemilik usaha fotokopi bahwa untuk pembayaran dilakukan secara non tunai, Karena dengan pola transaksi non tunai akan realtime.” jelasnya.

 

Editor :