Anggaran BOS, Tunjangan Profesi Guru, dan Tunjangan Khusus Guru Terdapat dalam APBN 2018
Sabtu, 06 Januari 2018 - 13.35 WIB
83
Kupastuntas.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018.
Seperti yang dilansir dalam laman resmi setkab.go.id pada hari Jumat (5/1/2018), Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini terdiri atas:
- rincian Anggaran Pendapatan Negara;
- rincian Anggaran Belanja Negara;
- rincian Pembiayaan Anggaran.
Sedangkan Rincian Anggaran Belanja Negara terdiri atas:
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
- rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Dana Transfer ke Daerah Rp706.162.576.557.000,00 yang dirinci sebagai berikut :
- Dana Perimbangan Rp676.602.993.371.000,00;
- Dana Insentif Daerah Rp8.500.000.000.000,00;
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta sebesar Rp21.059.583.186.000,00.
- 1. Dana Transfer Umum sebesar Rp490.174.921.663.000,00;
- 2. Dana Transfer Khusus Rp185.888.071.708.000,00.
- Dana Bagi Hasil Rp89.225.342.014.000,00, yang terdiri atas: 1) Pajak Rp56.683.966.194.000,00 dan 2) Sumber Daya Alam Rp32.541.375.680.000,00;
- Dana Alokasi Umum Rp401.489.579.649.000,0.
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp62.436.262.908.000,00;
- DAK NonFisk Rp123.451.808.800.000,00, yang terdiri atas:
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp46.695.528.800.000,00;
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp4.070.190.000.000,00;
- Tunjangan Profesi Guru PNSD Rp58.293.080.000.000,00;
- Tambahan Penghasilan Guru PNSD Rp978.110.000.000,00;
- Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus Rp2.128.880.000.000,00;
- Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOK dan BOKB) Rp10.360.020.000.000,00;
- Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM Rp100.000.000.000,00; dan
- Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Rp825.000.000.000,00.
Berita Lainnya
-
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024 -
Berurai Air Mata, Miftah Maulana Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Jumat, 06 Desember 2024