Jaksa Telusuri Aset Atas Nama Nanda Indira di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran
Suasana persidangan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepemilikan sejumlah aset
yang tercatat atas nama Bupati Pesawaran, Nanda Indira, menjadi salah satu fokus
pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dugaan korupsi proyek Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa mantan Bupati
Pesawaran, Dendi Romadhona.
Nanda memberikan keterangan sebagai saksi secara virtual melalui Zoom Meeting dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/6/26).
Kehadirannya secara daring diizinkan majelis hakim setelah mempertimbangkan surat keterangan dokter yang menyebutkan kondisi kesehatannya masih dalam masa pemulihan.
Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto mengatakan, izin tersebut diberikan karena saksi belum memungkinkan mengikuti persidangan secara langsung.
"Sesuai surat keterangan dokter, yang bersangkutan disarankan mengikuti persidangan secara online karena baru menjalani pengobatan," ujar Enan dalam persidangan.
Mengawali keterangannya, Nanda menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim atas ketidakhadirannya di ruang sidang.
"Saya mohon maaf, bukan karena tidak menghargai persidangan. Saat ini saya sedang sakit," ucapnya.
Dalam pemeriksaan, jaksa lebih dulu menanyakan sumber penghasilan Nanda. Ia mengaku memiliki usaha kecil dengan pendapatan sekitar Rp5 juta setiap bulan.
Jaksa kemudian mengonfirmasi pengeluaran rutin keluarga, termasuk biaya pendidikan yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tercatat mencapai Rp16 juta.
Pemeriksaan kemudian beralih pada aset berupa dua bidang tanah di Jalan Bukit Nomor 84 yang telah berdiri bangunan dan tercatat atas nama Nanda.
Ia menjelaskan tanah tersebut merupakan milik keluarga suaminya yang kemudian dibaliknamakan kepadanya pada 2018.
"Tanah itu milik keluarga suami saya. Pembeliannya sudah lama dan atas inisiatif keluarga diatasnamakan kepada saya. Ada dua bidang tanah, balik nama dilakukan pada 2018," jelasnya.
Saat didalami mengenai asal-usul dana pembelian aset tersebut, Nanda mengaku tidak mengetahui sumber pembiayaannya.
Jaksa juga mengonfirmasi kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Way Ratai. Menurut Nanda, dirinya tidak mengetahui proses pembelian tanah itu karena hanya diminta Dendi Romadhona untuk menandatangani sejumlah dokumen.
"Di akhir tahun 2023 suami saya meminta saya datang ke
kantornya. Saya kemudian diminta menandatangani berkas-berkas. Saya tidak
banyak bertanya dan langsung menandatanganinya," katanya.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni pengawas lapangan Adal Linardo serta dua kontraktor, Sahril Ansori dan Syahril.
Dendi Romadhona didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Tahun Anggaran 2022. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap konstruksi perkara yang didakwakan jaksa penuntut umum. (*)
Berita Lainnya
-
Insan PLN UID Lampung Berhasil Tekan Emisi hingga 5532 kgCO2e melalui Gerakan Clean Energy Day
Selasa, 30 Juni 2026 -
Enam Debt Collector Jadi Tersangka Perampasan Mobil, Salah Satunya Pensiunan Polisi
Selasa, 30 Juni 2026 -
Hiswana Migas Usul Stok Solar Subsidi Ditambah untuk Akhiri Antrean
Selasa, 30 Juni 2026 -
Stok Nasional Tembus 5,1 Juta Ton, Mentan Amran Tawarkan Ekspor 10 Ribu Ton Beras ke Singapura,
Selasa, 30 Juni 2026








