• Selasa, 30 Juni 2026

Jaksa Telusuri Aset Atas Nama Nanda Indira di Sidang Korupsi SPAM Pesawaran

Selasa, 30 Juni 2026 - 17.59 WIB
48

Suasana persidangan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepemilikan sejumlah aset yang tercatat atas nama Bupati Pesawaran, Nanda Indira, menjadi salah satu fokus pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona.

Nanda memberikan keterangan sebagai saksi secara virtual melalui Zoom Meeting dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/6/26).

Kehadirannya secara daring diizinkan majelis hakim setelah mempertimbangkan surat keterangan dokter yang menyebutkan kondisi kesehatannya masih dalam masa pemulihan.

Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto mengatakan, izin tersebut diberikan karena saksi belum memungkinkan mengikuti persidangan secara langsung.

"Sesuai surat keterangan dokter, yang bersangkutan disarankan mengikuti persidangan secara online karena baru menjalani pengobatan," ujar Enan dalam persidangan.

Mengawali keterangannya, Nanda menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim atas ketidakhadirannya di ruang sidang.

"Saya mohon maaf, bukan karena tidak menghargai persidangan. Saat ini saya sedang sakit," ucapnya.

Dalam pemeriksaan, jaksa lebih dulu menanyakan sumber penghasilan Nanda. Ia mengaku memiliki usaha kecil dengan pendapatan sekitar Rp5 juta setiap bulan.

Jaksa kemudian mengonfirmasi pengeluaran rutin keluarga, termasuk biaya pendidikan yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tercatat mencapai Rp16 juta.

Pemeriksaan kemudian beralih pada aset berupa dua bidang tanah di Jalan Bukit Nomor 84 yang telah berdiri bangunan dan tercatat atas nama Nanda.

Ia menjelaskan tanah tersebut merupakan milik keluarga suaminya yang kemudian dibaliknamakan kepadanya pada 2018.

"Tanah itu milik keluarga suami saya. Pembeliannya sudah lama dan atas inisiatif keluarga diatasnamakan kepada saya. Ada dua bidang tanah, balik nama dilakukan pada 2018," jelasnya.

Saat didalami mengenai asal-usul dana pembelian aset tersebut, Nanda mengaku tidak mengetahui sumber pembiayaannya.

Jaksa juga mengonfirmasi kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Way Ratai. Menurut Nanda, dirinya tidak mengetahui proses pembelian tanah itu karena hanya diminta Dendi Romadhona untuk menandatangani sejumlah dokumen.

"Di akhir tahun 2023 suami saya meminta saya datang ke kantornya. Saya kemudian diminta menandatangani berkas-berkas. Saya tidak banyak bertanya dan langsung menandatanganinya," katanya.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni pengawas lapangan Adal Linardo serta dua kontraktor, Sahril Ansori dan Syahril.

Dendi Romadhona didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Tahun Anggaran 2022. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap konstruksi perkara yang didakwakan jaksa penuntut umum. (*)