• Selasa, 30 Juni 2026

ASTINDO: Larangan Wisata ke Gunung Anak Krakatau Harus Dipatuhi Demi Keselamatan dan Kelestarian Alam

Selasa, 30 Juni 2026 - 09.01 WIB
42

Ketua DPD Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) Lampung, Adi Susanto. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Masyarakat, pelaku usaha wisata, operator kapal, dan seluruh wisatawan diimbau untuk tidak melakukan aktivitas wisata ke kawasan Gunung Anak Krakatau.

Imbauan ini perlu dipatuhi mengingat kawasan tersebut bukan merupakan destinasi wisata umum, melainkan kawasan cagar alam yang dilindungi sekaligus gunung api aktif dengan status Level II.

Ketua DPD Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) Lampung, Adi Susanto menegaskan, larangan tersebut bukan hanya didasarkan pada potensi bahaya aktivitas vulkanik, tetapi juga karena status kawasan sebagai Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau yang diperuntukkan bagi kepentingan konservasi, penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, bukan untuk kegiatan pariwisata

"Sebagai pelaku industri pariwisata, kita memiliki tanggung jawab untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keselamatan wisatawan serta melestarikan kawasan konservasi," kata Adi, dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan ekonomi maupun aktivitas wisata.

Ia juga mengimbau seluruh agen perjalanan, operator kapal wisata, pemandu wisata, serta masyarakat pesisir agar tidak menawarkan ataupun membawa wisatawan menuju kawasan Gunung Anak Krakatau.

"Aktivitas tersebut berpotensi membahayakan keselamatan jiwa sekaligus melanggar ketentuan pengelolaan kawasan konservasi," terangnya.

Menurutnya, keindahan Krakatau masih dapat dinikmati dari lokasi-lokasi yang aman sesuai arahan otoritas.

"Wisata yang bertanggung jawab adalah wisata yang mengutamakan keselamatan, menghormati aturan, serta menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, status Gunung Anak Krakatau hingga kini masih berada pada Level II (Waspada).

Menyikapi kondisi tersebut, Sat Polairud Polres Lampung Selatan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung meningkatkan pengawasan di kawasan perairan sekitar gunung api aktif itu dengan menggelar patroli gabungan, pada Minggu (28/6/2026).

Patroli dipimpin Kasat Polairud Polres Lampung Selatan IPTU Panpan Hermayadi bersama personel Sat Polairud dan petugas BKSDA. (*)