Pengamat: Pengamanan Mantan Presiden Sah, Tapi Negara Harus Bedakan Agenda Politik dan Kenegaraan
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Lampung, Vincensius Soma Ferrer. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kunjungan Joko Widodo (Jokowi) ke Provinsi Lampung kembali menjadi perhatian publik, terutama terkait pengamanan ketat yang melibatkan aparat keamanan selama rangkaian agenda tersebut.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Lampung, Vincensius Soma Ferrer, menilai pengamanan terhadap mantan presiden merupakan kewajiban negara yang memiliki dasar hukum sehingga keterlibatan aparat bukanlah sesuatu yang keliru.
Menurutnya, negara memang berkewajiban memberikan perlindungan kepada mantan kepala negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, pengamanan yang diberikan kepada Jokowi selama berada di Lampung merupakan bagian dari pelaksanaan mandat negara.
"Pelibatan aparat dalam pengamanan mantan presiden bukan merupakan hal yang keliru selama dilaksanakan sesuai mandat hukum dan berdasarkan tingkat situasi yang objektif," kata Vincensius saat dimintai tanggapan, Senin (29/6/2026).
Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan pengamanan tidak boleh mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah, kata dia, harus memastikan jumlah personel yang diterjunkan hingga penggunaan anggaran dilakukan secara proporsional dan sesuai tingkat kebutuhan.
"Negara tidak cukup hanya berpegang pada aspek formal. Pengamanan juga harus mempertimbangkan manfaat dan proporsionalitas, termasuk jumlah aparat yang dikerahkan serta penggunaan sumber daya negara," ujarnya
Ia menilai pendekatan pengamanan seharusnya berbasis risiko (risk based security), sehingga kekuatan personel maupun fasilitas yang digunakan benar-benar disesuaikan dengan tingkat ancaman yang dihadapi.
"Dengan pendekatan berbasis risiko, negara tetap dapat menjalankan kewajiban konstitusional nya memberikan perlindungan kepada mantan presiden tanpa mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Vincensius menilai pemerintah juga perlu membedakan kapasitas Jokowi sebagai mantan presiden dengan posisinya sebagai figur politik yang masih aktif melakukan berbagai aktivitas di ruang publik.
Menurutnya, negara harus mampu membatasi penggunaan fasilitas kenegaraan ketika mantan presiden menjalankan kegiatan yang bersifat nonkenegaraan, termasuk agenda sosial maupun politik seperti safari ke sejumlah daerah.
"Negara harus menjamin hak mantan presiden untuk memperoleh pengamanan. Tetapi di sisi lain, negara juga harus memastikan netralitas dan akuntabilitas tetap terjaga ketika mantan presiden melakukan aktivitas nonkenegaraan, termasuk safari politik," tegasnya.
Untuk diketahui, Jokowi melakukan kunjungan ke Lampung pada akhir pekan lalu. Dalam agenda tersebut, ia mengunjungi sejumlah lokasi dan bertemu berbagai elemen masyarakat.
Kehadiran Jokowi mendapat pengamanan dari aparat gabungan, sebagaimana pengamanan yang lazim diberikan kepada mantan kepala negara.
Pengamanan tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena dilakukan di tengah agenda Jokowi yang dinilai lebih banyak bersifat nonkenegaraan.
Meski demikian, pengamat menilai pemberian pengamanan tetap sah secara hukum, selama pelaksanaannya dilakukan secara proporsional, berbasis risiko, dan tidak mengaburkan batas antara kewajiban negara dengan aktivitas politik pribadi. (*)
Berita Lainnya
-
Wagub Lampung Jihan Nurlela Temui Massa Aksi, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa
Senin, 29 Juni 2026 -
Eva Dwiana Serahkan Bantuan Rp 153,6 Juta kepada 46 Warga Terdampak Musibah
Senin, 29 Juni 2026 -
Luhut: Rp120 Triliun Belanja Pangan MBG Belum Dirasakan Petani-UMKM
Senin, 29 Juni 2026 -
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Dimulai 15 Juli, Pemerintah Alokasikan Rp4,2 Triliun
Senin, 29 Juni 2026








