• Senin, 29 Juni 2026

DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Amankan 11 Aset

Senin, 29 Juni 2026 - 14.50 WIB
32

Suasana pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna pembahasan Raperda tentang LPJ Wali Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti masih adanya sedikitnya 11 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang diduga masih tercatat bukan atas nama pemkot.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari sehingga perlu segera diselesaikan.

Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026).

Endang mengatakan, penyelamatan aset daerah harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menurutnya, aset yang hingga kini masih tercatat bukan atas nama pemkot harus segera dialihkan dan disertifikasi menjadi milik Pemkot Bandar Lampung.

"Yang pasti kita berupaya agar aset tersebut diselamatkan terlebih dahulu dan status kepemilikannya diganti menjadi milik pemerintah kota, bukan personal. Karena kalau dibiarkan, dikhawatirkan suatu saat akan menimbulkan permasalahan. Karena itu kami merekomendasikan agar proses penggantian nama dipercepat," ujarnya.

Selain memberikan catatan terkait aset daerah, Fraksi PDIP juga menyampaikan sejumlah masukan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara itu, Fraksi Golkar dalam pandangan umumnya menyampaikan apresiasi terhadap capaian Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Fraksi PKB, Demokrat, dan NasDem juga menyampaikan pandangan umum masing-masing. Secara keseluruhan, fraksi-fraksi di DPRD menyatakan menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi pandangan seluruh fraksi, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengucapkan syukur karena seluruh fraksi menyetujui usulan LPJ Wali Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan.

"Alhamdulillah semua fraksi setuju dengan apa yang kita usulkan. Semoga semuanya bisa berjalan dengan baik. Selanjutnya kita tinggal menunggu APBD Perubahan Tahun 2026," kata Eva.

Persetujuan seluruh fraksi terhadap LPJ APBD 2025 menjadi modal bagi Pemkot Bandar Lampung untuk melanjutkan pembahasan APBD Perubahan 2026.

Meski demikian, DPRD menegaskan agar rekomendasi terkait percepatan penyelamatan aset daerah menjadi perhatian serius pemerintah sehingga seluruh aset dapat tercatat secara sah atas nama Pemkot Bandar Lampung. (*)