• Rabu, 24 Juni 2026

Pemprov Lampung Cicil Hutang BPJS Rp105,4 Miliar, Prioritaskan Iuran Januari-Mei 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13.26 WIB
23

Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, saat dimintai keterangan, Rabu (24/6/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp105,4 miliar. Meski masih memiliki kewajiban pembayaran yang cukup besar, Pemprov memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan dan tidak mengalami penghentian layanan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, mengatakan total kewajiban tersebut terdiri dari tunggakan tahun 2025 sebesar Rp46,5 miliar dan kewajiban pembayaran iuran tahun berjalan 2026 sebesar Rp58,8 miliar.

"Utang tahun 2025 belum terealisasi hingga sekarang sehingga tercatat sebagai utang daerah. Sementara yang tahun 2026 masih merupakan kewajiban pada tahun berjalan," kata Mirza, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, Pemprov Lampung telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan setelah mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran secara bertahap.

Menurut Mirza, langkah awal yang dilakukan adalah membayar iuran BPJS Kesehatan untuk periode Januari hingga Mei 2026 dengan nilai sekitar Rp1,48 miliar.

Selain itu, pemerintah daerah juga menargetkan penyelesaian sisa tunggakan tahun 2025 untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU) sebesar Rp18,5 miliar pada tahun ini.

"Karena ini menyangkut pelayanan masyarakat, kami fokus mulai mencicil pembayaran agar layanan kesehatan tidak terganggu," ujarnya.

Mirza memastikan BPJS Kesehatan tidak akan menghentikan layanan kepada peserta meski masih terdapat tunggakan, selama pemerintah daerah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Saya sudah menanyakan langsung kepada BPJS. Pelayanan tidak akan diputus atau cut off. Masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan, yang penting ada komitmen pembayaran dari pemerintah daerah," tegasnya.

Ia mengungkapkan, munculnya tunggakan tersebut tidak terlepas dari tekanan fiskal yang dialami pemerintah daerah. Salah satu penyebabnya adalah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat serta menurunnya dana bagi hasil yang diterima daerah.

"Likuiditas kas daerah mengalami tekanan akibat pengurangan transfer ke daerah dan penurunan dana bagi hasil. Kondisi itu berdampak pada kemampuan keuangan daerah sehingga muncul beban utang di awal tahun 2026," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta Pemprov Lampung segera menuntaskan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang menunggak sekitar Rp105,4 miliar.

Permintaan tersebut disampaikan setelah DPRD menemukan masih adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan sejak 2025. DPRD juga meminta pemerintah daerah menyiapkan langkah konkret agar keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjamin.

Dengan dimulainya pembayaran secara bertahap, Pemprov Lampung berharap seluruh kewajiban dapat diselesaikan tanpa mengganggu akses layanan kesehatan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan. (*)

Editor : Erik Handoko