Biaya Operasional Melonjak, Pengusaha Kapal Minta Penyesuaian Tarif Penyeberangan
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan guna menyelamatkan industri dari lonjakan tajam berbagai komponen biaya operasional saat ini. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan guna menyelamatkan industri dari lonjakan tajam berbagai komponen biaya operasional saat ini.
Ketua DPC Gapasdap Merak, Togar Napitupulu, mengungkapkan pelaku usaha kian tertekan oleh kenaikan harga yang dipengaruhi fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah. Kenaikan ini berdampak langsung pada biaya perawatan dan pengadaan komponen impor kapal.
Togar merinci, harga oli kapal saat ini telah melonjak hingga 60 persen. Selain itu, harga suku cadang naik di kisaran 30 hingga 40 persen, serta biaya pengedokan dan pembaruan klasifikasi kapal meningkat sekitar 20 persen.
"Tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini sama sekali belum mencerminkan kebutuhan biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan. Padahal berbagai komponen biaya tersebut adalah kebutuhan wajib untuk memenuhi standar keselamatan," kata Togar dikutip Antara, Sabtu (20/6/2026),
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi pada 2019, tarif angkutan penyeberangan sebenarnya masih berada sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Sayangnya, selisih kekurangan tersebut belum direalisasikan oleh pemerintah hingga saat ini.
Di tengah himpitan biaya operasional, operator kapal tetap dituntut memenuhi seluruh standar pelayanan, keamanan, dan keselamatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kondisi finansial perusahaan juga diperberat oleh menurunnya frekuensi pelayaran imbas penambahan armada di lintasan yang sama, sehingga peluang setiap kapal untuk mendapatkan pemasukan dari jumlah perjalanan (trip) menjadi semakin terbatas.
Togar mengingatkan, jika penyesuaian tarif urung diwujudkan dan memicu penurunan kualitas layanan maupun keselamatan di kemudian hari, maka regulator harus ikut bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
Selain mendesak pemberlakuan tarif baru yang sesuai HPP, Gapasdap juga mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus untuk menekan beban operasional.
Beberapa usulan strategis yang diajukan antara lain penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penghapusan pajak BBM, penurunan biaya kepelabuhanan dan klasifikasi, serta penyediaan fasilitas kredit berbunga rendah untuk sektor maritim seperti yang diterapkan di negara tetangga. (*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Siapkan Sertifikasi Halal Gratis bagi 500 Ribu UMKM
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Di PENAS 2026, Wapres Gibran Sebut Indonesia Kian Mandiri Pangan Berkat Petani dan Nelayan
Sabtu, 20 Juni 2026 -
FAO: Indonesia Negara Produksi Beras Tertinggi di ASEAN dan ke-4 Dunia
Sabtu, 20 Juni 2026 -
DJP Ungkap Penerimaan Pajak Bisa Hilang Akibat MBG dan KDMP
Sabtu, 20 Juni 2026








