Deadline KLH Kian Dekat, DPRD Metro Kritik Lambannya Penanganan TPAS Karangrejo
Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Hadi Kurniadi. Foto: Dok./kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro –
DPRD Kota Metro menyoroti lambannya respons Pemerintah Kota Metro dalam
menindaklanjuti sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan
Hidup (KLH) terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS)
Karangrejo.
Anggota Komisi III DPRD
Kota Metro, Hadi Kurniadi, menegaskan bahwa Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
Nomor 1834 Tahun 2026 bukan sekadar surat administratif, melainkan peringatan
serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Menurut Hadi, keputusan
tersebut mewajibkan Pemerintah Kota Metro menghentikan sistem pembuangan sampah
terbuka (open dumping) di TPAS Karangrejo paling lambat 31 Juli 2026 dan
beralih ke sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan melalui sanitary
landfill atau controlled landfill.
"Kepmen ini menjadi
bom waktu bagi Kota Metro dalam pengelolaan sampah. Jika tidak ditangani dengan
serius, dampaknya bisa semakin luas," kata Hadi, Kamis (18/6/2026).
Ia menilai hingga kini
belum terlihat langkah konkret yang terukur untuk memenuhi target yang
ditetapkan pemerintah pusat. Sebaliknya, birokrasi di lingkungan Pemkot Metro
masih berkutat pada persoalan teknis dan kewenangan antarorganisasi perangkat
daerah (OPD).
"Sampai hari ini
respons pemerintah masih sangat lambat. Yang terlihat justru masih membahas
siapa yang berwenang mengeksekusi kebijakan tersebut secara teknis,"
ujarnya.
Politisi PKS itu menilai
kondisi tersebut mencerminkan belum solidnya koordinasi antar-OPD dalam
menangani persoalan persampahan. Padahal, menurutnya, persoalan sampah
merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan keterlibatan berbagai instansi
terkait.
"Seharusnya sejak
keputusan menteri diterbitkan, seluruh perangkat daerah yang berkaitan sudah
bergerak bersama menyusun langkah teknis yang sistematis dan terukur,"
tegasnya.
Hadi menekankan bahwa
waktu yang tersisa menuju tenggat pelaksanaan sanksi semakin sempit. Karena
itu, pemerintah daerah dituntut segera menghadirkan aksi nyata, bukan hanya
sebatas rapat dan pembahasan konsep.
"Keputusan
kementerian harus dijawab dengan langkah konkret di lapangan. Ini bukan
persoalan yang bisa terus ditunda," katanya.
Menurutnya, lambannya
respons pemerintah daerah juga menjadi indikator lemahnya komitmen dalam
menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Ia menilai masalah
persampahan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menyangkut
kesehatan masyarakat, kenyamanan warga, hingga citra pemerintah daerah di mata
publik dan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Hadi
menyebut sanksi dari KLH merupakan ujian bagi kemampuan birokrasi Kota Metro
dalam menjawab tuntutan pembangunan yang berkelanjutan.
"Ini menjadi ujian
nyata apakah birokrasi Kota Metro mampu menjawab tantangan pemerintah pusat
dalam pengelolaan sampah atau tidak," ujarnya.
Hadi juga mengingatkan
bahwa kegagalan memenuhi target yang ditetapkan KLH berpotensi menimbulkan
konsekuensi yang lebih berat, tidak hanya berupa sanksi administratif tetapi
juga kemungkinan langkah hukum lanjutan.
DPRD, kata dia, melalui
Komisi III terus melakukan pengawasan serta mendorong dinas terkait agar segera
mengambil langkah nyata untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPAS
Karangrejo.
"Kami terus
mendorong OPD terkait agar segera bergerak dan melakukan aksi nyata di
lapangan," katanya.
Selain menyoroti
lambannya respons pemerintah, Hadi juga menilai kondisi saat ini menunjukkan
belum adanya perencanaan yang matang dalam pengelolaan persampahan, baik untuk
jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
Menurutnya, apabila sejak
awal pemerintah memiliki peta jalan yang jelas dalam pengelolaan sampah, Kota
Metro tidak akan berada dalam posisi terdesak seperti sekarang.
"Kondisi ini
menunjukkan perencanaan pengelolaan sampah belum tersusun dengan baik. Akibatnya,
ketika ada tekanan dari pusat dan tuntutan masyarakat, pemerintah terlihat
belum siap," pungkasnya.
Dengan tenggat waktu yang tinggal beberapa
pekan, Pemkot Metro kini menghadapi tantangan besar untuk membuktikan
keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan sampah. Publik pun menunggu langkah
konkret pemerintah dalam memenuhi tuntutan KLH sekaligus menjawab keresahan
masyarakat terkait pengelolaan TPAS Karangrejo. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Metro Rekomendasikan Yudi Oktaviansyah Jadi Sekwan, Pelantikan Dikabarkan Digabung Eselon III
Kamis, 18 Juni 2026 -
Pekerja Rongsok di Metro Gasak Emas 10 Gram Milik Majikan
Rabu, 17 Juni 2026 -
Belanja Pegawai Capai Rp410 Miliar, DPRD Desak Pemkot Metro Tata Ulang APBD
Rabu, 17 Juni 2026 -
Belanja Pegawai Metro Capai Rp410 Miliar, Wakil Wali Kota Dorong Reformasi Fiskal
Selasa, 16 Juni 2026








